Jenis Kekerasan yang Dilarang
Kekerasan fisik: Pemukulan, penganiayaan, atau tindakan yang menyebabkan luka.
Kekerasan psikis: Ancaman, intimidasi, atau perlakuan yang merendahkan martabat.
Kekerasan seksual: Pemaksaan hubungan seksual dalam rumah tangga.
Penelantaran ekonomi: Tidak memenuhi kebutuhan hidup anggota keluarga yang menjadi tanggung jawabnya.
Hak Korban
Mendapat perlindungan dari negara dan masyarakat.
Akses terhadap layanan medis, psikologis, hukum, dan sosial.
Rehabilitasi dan pemulihan kondisi fisik maupun mental2.
Sanksi bagi Pelaku
Hukuman penjara dan/atau denda tergantung jenis kekerasan yang dilakukan.
Bisa dikenakan pidana tambahan jika pelaku mengulangi perbuatan atau menyebabkan luka berat.
Kalau kamu ingin membaca langsung isi undang-undangnya, kamu bisa akses dokumen resmi UU No. 23 Tahun 2004 di situs JDIH BPK RI.(*)
Sumber : Sriwijaya Post