Senin, 27 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DTSEN: Satu Data Menuju Peta Jalan Kesejahteraan Indonesia

DTSEN mulai diimplementasikan pada Februari 2025 berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025.

Editor: Sesri
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi DTSEN 2026 

Fitri Hariyanti 
Statistisi Ahli Madya BPS Riau 

TAHUKAH Anda, sebelum menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), tingkat kesalahan data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) mencapai 77,7 persen.

Akibatnya, miliaran rupiah anggaran negara meleset dari sasaran, sementara mereka yang benar-benar membutuhkan justru terabaikan.

Bayangkan Indonesia sebagai sebuah rumah besar dengan 285 juta penghuni. Selama ini, ketika hendak memasak, kita memiliki beberapa kompor gas di dapur yang berbeda, satu di ruang tamu, satu lagi di kamar tidur yang masing-masing menyala sendiri-sendiri tanpa koordinasi. 

Akibatnya, gas cepat habis, ada ruangan yang kepanasan, sementara ruangan lain tetap dingin. Inilah gambaran bagaimana data sosial ekonomi di Indonesia selama ini dikelola: masing-masing kementerian, lembaga, dan daerah memiliki data sendiri, seringkali tumpang tindih, bahkan saling bertentangan.

Kini, pemerintah tengah membangun DTSEN atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Sebuah upaya monumental untuk menyatukan seluruh data kependudukan, kemiskinan, ketenagakerjaan, hingga kondisi ekonomi masyarakat dalam satu pintu. 

Bukan sekadar pekerjaan administratif, DTSEN adalah fondasi baru pembangunan Indonesia yang lebih tepat sasaran.

Apa Sebenarnya DTSEN Itu?

DTSEN adalah integrasi data sosial ekonomi dari berbagai sumber, mulai dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, data kependudukan dari Dukcapil Kemendagri, data pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, hingga data perekonomian dari berbagai lembaga. Semua dirangkai menjadi satu database nasional yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

DTSEN mulai diimplementasikan pada Februari 2025 berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025. Perubahan signifikan terjadi dalam pengelolaan data: jika sebelumnya Kementerian Sosial menjadi pengelola utama DTKS, kini Badan Pusat Statistik (BPS) mengambil alih tanggung jawab mengelola DTSEN dengan tetap berkolaborasi dengan Kemensos .

Per 3 Februari 2025, jumlah penduduk yang terdata dalam DTSEN mencapai 285.579.122 jiwa, terdiri dari 93.025.360 keluarga. Ini adalah basis data tunggal yang terintegrasi untuk mendukung perencanaan, evaluasi program, dan pengambilan keputusan strategis di tingkat pusat hingga daerah.

Ini bukan sekadar proyek penggabungan data biasa. DTSEN adalah perwujudan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang kemudian diperkuat dengan Instruksi Presiden tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Memahami DTSEN secara teknis saja tidak cukup. Keberhasilan sistem ini tidak hanya ditentukan oleh infrastruktur teknologi atau regulasi, tetapi juga oleh bagaimana ia diterima, dimanfaatkan, dan dirasakan manfaatnya oleh berbagai pihak.

Pemerintah pusat mungkin melihatnya sebagai instrumen efisiensi anggaran, sementara pemerintah daerah membutuhkannya untuk perencanaan pembangunan yang akurat. 

Bagi masyarakat, DTSEN adalah harapan akan keadilan distribusi bantuan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

Kampus, TNI, dan Demokrasi

 

Riau di Ambang Asap

 
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved