Jumat, 29 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tribunners

Mengakhiri Polemik Qurban Presiden

Perdebatan ini sebenarnya bukan hal baru, namun terus berulang karena publik memahami istilah tersebut dari sudut pandang yang berbeda-beda.

Tayang:
Penulis: Alex | Editor: Sesri
Tribun Pekanbaru
Mexsasai Indra Dosen Hukum Tata Negara Universitas Riau dan Pengurus MUI Riau 

Oleh: Mexsasai Indra
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Riau dan Pengurus MUI Riau

SETIAP Idul Adha, masyarakat kembali menjumpai istilah "Qurban Presiden". Sebagian menerimanya sebagai bagian dari tradisi kenegaraan, sebagian lain mempertanyakannya karena dianggap menggunakan anggaran negara untuk aktivitas yang dipersepsikan sebagai ibadah personal.

Perdebatan ini sebenarnya bukan hal baru, namun terus berulang karena publik memahami istilah tersebut dari sudut pandang yang berbeda-beda.

Dalam perspektif Hukum Tata Negara, perdebatan itu sesungguhnya tidak berada pada soal boleh atau tidak bolehnya negara mengalokasikan anggaran untuk kegiatan sosial-keagamaan kepala negara. Sebab secara administrasi pemerintahan, mekanisme tersebut memiliki dasar anggaran dan tata kelola yang jelas. Yang sering menjadi persoalan justru terletak pada cara publik memahami istilah “Qurban Presiden” itu sendiri.

Di ruang publik, istilah tersebut mudah dimaknai sebagai qurban pribadi Presiden menggunakan uang negara. Padahal dalam praktik ketatanegaraan, tindakan itu dilaksanakan dalam kapasitas Presiden sebagai kepala negara, bukan sebagai individu. Di sinilah ruang akademik perlu hadir untuk membantu menjelaskan perbedaan antara tindakan pribadi dan tindakan jabatan.

Dalam konteks demokrasi modern, perbedaan persepsi seperti ini sebenarnya wajar terjadi. Masyarakat semakin kritis terhadap penggunaan anggaran negara, sementara pemerintah juga dituntut lebih transparan dalam menjelaskan berbagai aktivitas kenegaraan. Karena itu, polemik semacam ini sebaiknya dipahami sebagai bagian dari dinamika komunikasi publik dalam negara demokrasi.

Jabatan dan Individu dalam Perspektif Hukum Tata Negara

Hukum Tata Negara mengenal pemisahan yang cukup tegas antara jabatan dan individu pejabat negara. Dalam konsep ambtelijke handeling, tindakan pejabat dilakukan dalam kapasitasnya sebagai organ negara sehingga konsekuensi hukumnya melekat pada institusi, bukan pada orang per orang. Karena itu, ketika Presiden menjalankan fungsi-fungsi representatif negara, tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dipahami sebagai aktivitas pribadi.

Dalam konteks itulah, qurban yang dilaksanakan melalui institusi kepresidenan lebih tepat dipahami sebagai bagian dari kehadiran negara di tengah masyarakat pada momentum keagamaan. Negara hadir bukan semata dalam bentuk kebijakan dan regulasi, tetapi juga melalui simbol sosial yang dekat dengan masyarakat. Tradisi semacam ini juga lazim dijumpai di banyak negara yang menempatkan kepala negara sebagai simbol persatuan dan representasi publik.

Karena itu, menurut saya, polemik ini sebenarnya dapat diredam bukan dengan memperdebatkan legalitasnya secara berlebihan, tetapi dengan memperbaiki cara komunikasi negara kepada publik. Istilah yang digunakan sebaiknya mampu memperjelas bahwa subjek tindakan tersebut adalah institusi negara, bukan pribadi Presiden.

Dalam praktik ketatanegaraan di sejumlah negara, penyebutan qurban kepala negara umumnya memang lebih menekankan aspek kelembagaan dibanding personal. Di Malaysia misalnya dikenal istilah Korban Perdana Menteri atau Korban Yang di-Pertuan Agong, sementara di Turki digunakan istilah Cumhurbaşkanlığı Kurbanı atau Qurban Kepresidenan. Adapun di sejumlah negara Timur Tengah, istilah yang digunakan lebih dekat kepada makna qurban negara atau qurban kepala negara.

Pilihan istilah tersebut menunjukkan bahwa dalam praktik ketatanegaraan modern, pemisahan antara jabatan dan individu memang menjadi bagian penting dalam komunikasi publik. Karena itu, diskursus mengenai istilah "Qurban Presiden" di Indonesia sesungguhnya dapat dipahami sebagai bagian dari upaya memperjelas posisi negara dan pejabat negara dalam ruang publik.

Penting dipahami pula bahwa penggunaan APBN dalam aktivitas kepala negara tidak selalu identik dengan kepentingan pribadi. Banyak fungsi protokoler, sosial, kemanusiaan, dan representatif kepala negara yang memang difasilitasi negara karena melekat pada jabatan Presiden sebagai simbol negara. Karena itu, memisahkan antara kepentingan jabatan dan kepentingan individu menjadi penting agar diskursus publik tetap proporsional.

Dalam negara demokrasi, kritik publik tentu merupakan hal yang wajar dan harus dihormati. Namun di sisi lain, pemerintah juga perlu menghadirkan komunikasi yang lebih presisi agar kebijakan atau aktivitas kenegaraan tidak mudah dipersepsikan keliru. Sebab sering kali polemik muncul bukan karena substansinya bermasalah, melainkan karena istilah yang digunakan menimbulkan ambiguitas.

Saya melihat polemik ini justru menjadi momentum baik untuk memperkuat literasi ketatanegaraan masyarakat. Bahwa dalam sistem pemerintahan modern, seorang Presiden memiliki dua posisi sekaligus: sebagai individu dan sebagai pemegang jabatan negara. Tidak semua tindakan yang melekat pada Presiden otomatis merupakan tindakan pribadi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved