Tribunners
Mengakhiri Polemik Qurban Presiden
Perdebatan ini sebenarnya bukan hal baru, namun terus berulang karena publik memahami istilah tersebut dari sudut pandang yang berbeda-beda.
Ius Constituendum (Cita Hukum)
Karena itu, diskusi mengenai "Qurban Presiden" sebaiknya tidak diarahkan pada pertentangan politik yang berlebihan. Akan lebih produktif jika pembahasan ditempatkan dalam kerangka akademik dan tata kelola pemerintahan yang sehat. Dengan cara itu, publik mendapatkan pemahaman yang lebih utuh, sementara pemerintah juga memperoleh masukan konstruktif terkait komunikasi kebijakan.
Substansi utama dari qurban tetaplah tentang nilai sosial, kepedulian, dan kebersamaan. Negara tentu berkepentingan menjaga semangat itu tetap hidup di tengah masyarakat. Hanya saja, dalam era keterbukaan informasi saat ini, cara negara menjelaskan simbol dan istilah kepada publik menjadi sama pentingnya dengan kebijakan itu sendiri.
Mungkin karena itu, sudah saatnya kita mulai memikirkan istilah yang lebih tepat dan lebih sesuai dengan perspektif Hukum Tata Negara. Pilihan seperti "Qurban Negara", "Qurban Kepresidenan", atau “Qurban Kepala Negara” dapat menjadi alternatif untuk memperjelas bahwa aktivitas tersebut dilaksanakan dalam kapasitas jabatan kenegaraan, bukan aktivitas personal Presiden sebagai individu.
Gagasan ini tentu bukan untuk mengubah substansi maupun mengurangi nilai syiar Idul Adha. Sebaliknya, hal tersebut justru dapat memperkuat transparansi komunikasi publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Dalam konteks itu, penjelasan pemerintah melalui Istana sebenarnya sudah cukup jelas bahwa qurban tersebut dilaksanakan dalam kapasitas Presiden sebagai kepala negara, bukan sebagai individu pribadi. Karena itu, polemik mengenai penggunaan APBN untuk qurban semestinya tidak lagi ditempatkan pada perdebatan legalitas yang berlebihan.
Dari sudut pandang akademik, yang lebih penting justru bagaimana negara membangun komunikasi publik yang lebih tepat agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di tengah masyarakat. Sudah saatnya polemik tahunan ini diakhiri sembari tetap membuka ruang akademik untuk mencari terminologi yang lebih presisi dalam perspektif Hukum Tata Negara terhadap istilah “Qurban Presiden”, tanpa menghilangkan substansi kehadiran negara dalam semangat sosial dan kepedulian Idul Adha. Semoga saja.
(Tribunpekanbaru.com/Alexander)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Mexsasai-Indra-Dosen-Hukum-Tata-Negara-Universitas-Riau-dan-Pengurus-MUI-Riau.jpg)