Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Arti Kata

Arti Hubungan Terlarang, Ciri-ciri, Jenis-jenis, Contoh, Penyebab, Dampak, Cara Mengatasi, Hukum

arti hubungan terlarang atau artinya, ciri-ciri, jenis-jenis, contoh, penyebab, dampak, cara mengatasi, hukum dan hubungan terlarang menurut agama

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Foto Ilustrasi AI
ARTI KATA : Foto olahan kecerdasan buatan atau AI (Meta AI) oleh Nolpitos Hendri 21/11/2025. Arti Hubungan Terlarang, Ciri-ciri, Jenis-jenis, Contoh, Penyebab, Dampak, Cara Mengatasi, Hukum. Penjelasan tentang arti hubungan terlarang atau hubungan terlarang artinya dan ciri-ciri hubungan terlarang serta jenis-jenis hubungan terlarang hingga contoh hubungan terlarang dan penyebab hubungan terlarang serta dampak negatif hubungan terlarang termasuk cara mengatasi hubungan terlarang dan hukum hubungan terlarang di Indonesia serta hubungan terlarang menurut berbagai agama . 

- Ketidakpastian: Hubungan yang tidak jelas statusnya atau perannya dalam kehidupan masing-masing.

- Janji kosong: Sering membuat janji yang tidak ditepati.

4. Emosi yang Intens:

- Cemburu berlebihan: Kecurigaan dan kecemburuan yang tidak rasional.

- Ketergantungan emosional: Kebutuhan yang berlebihan akan validasi dan perhatian dari pasangan terlarang.

- Rasa bersalah: Perasaan bersalah dan penyesalan yang mendalam.

5. Konflik Internal:

- Dilema moral: Perasaan bersalah karena melanggar nilai-nilai pribadi atau norma sosial.

- Kebimbangan: Ketidakpastian tentang apa yang diinginkan atau yang terbaik untuk semua pihak yang terlibat.

- Stres dan kecemasan: Tingkat stres dan kecemasan yang tinggi akibat menjaga rahasia dan takut ketahuan.

C. Jenis-jenis Hubungan Terlarang

Berikut jenis-jenis hubungan terlarang di Indonesia : 

1. Perselingkuhan: Hubungan romantis atau seksual dengan seseorang di luar pernikahan.

2. Hubungan sedarah (inses): Hubungan seksual antara anggota keluarga dekat yang dilarang oleh hukum dan norma sosial.

3. Hubungan dengan anak di bawah umur: Hubungan seksual dengan seseorang yang belum mencapai usia dewasa yang ditetapkan oleh hukum.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved