Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Arti Kata

Arti Hubungan Terlarang, Ciri-ciri, Jenis-jenis, Contoh, Penyebab, Dampak, Cara Mengatasi, Hukum

arti hubungan terlarang atau artinya, ciri-ciri, jenis-jenis, contoh, penyebab, dampak, cara mengatasi, hukum dan hubungan terlarang menurut agama

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Foto Ilustrasi AI
ARTI KATA : Foto olahan kecerdasan buatan atau AI (Meta AI) oleh Nolpitos Hendri 21/11/2025. Arti Hubungan Terlarang, Ciri-ciri, Jenis-jenis, Contoh, Penyebab, Dampak, Cara Mengatasi, Hukum. Penjelasan tentang arti hubungan terlarang atau hubungan terlarang artinya dan ciri-ciri hubungan terlarang serta jenis-jenis hubungan terlarang hingga contoh hubungan terlarang dan penyebab hubungan terlarang serta dampak negatif hubungan terlarang termasuk cara mengatasi hubungan terlarang dan hukum hubungan terlarang di Indonesia serta hubungan terlarang menurut berbagai agama . 

4. Hubungan dengan mertua: Hubungan romantis atau seksual dengan mertua.

5. Hubungan dengan mantan kekasih yang belum move on: Membangun hubungan serius dengan orang yang baru patah hati.

6. Hubungan sejenis : Hubungan sejenis wanita dengan wanita dan hubungan sejenis pria dengan pria

D. Contoh Hubungan Terlarang

Berikut beberapa contoh hubungan terlarang :

1. Perselingkuhan: Seorang pria atau wanita yang sudah menikah menjalin hubungan romantis atau seksual dengan orang lain di luar pernikahan mereka.

2. Hubungan sejenis : Hubungan sejenis wanita dengan wanita dan hubungan sejenis pria dengan pria masuk hubungan terlarang di Indonesia, khususnya dalam kalangan umat Islam. Dalam hukum perkawinan Indonesia, hubungan sejenis tidak diakui. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan hanya sah jika dilakukan antara seorang pria dan seorang wanita. Dengan demikian, perkawinan sesama jenis tidak diakui secara hukum di Indonesia.

3. Hubungan Sedarah (Inses): Hubungan seksual antara anggota keluarga dekat, seperti antara ayah dan anak perempuan, ibu dan anak laki-laki, atau saudara kandung.

4. Hubungan dengan Anak di Bawah Umur: Orang dewasa yang menjalin hubungan romantis atau seksual dengan anak di bawah usia yang sah.

5. Hubungan dengan Atasan/Bawahan di Tempat Kerja: Hubungan romantis atau seksual antara atasan dan bawahan di tempat kerja, yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan.

6. Hubungan dengan Terapis/Klien: Hubungan romantis atau seksual antara seorang terapis dan klien mereka, yang melanggar etika profesional dan dapat merugikan klien.

7. Hubungan dengan Narapidana: Petugas sipir yang terlibat hubungan romantis atau seksual dengan narapidana.

8. Hubungan dengan Mantan yang Belum Move On: Membangun hubungan serius dengan orang yang baru patah hati dan belum selesai dengan hubungan sebelumnya.

9. Hubungan dengan Mantan Ipar: Menjalin hubungan dengan mantan istri/suami dari saudara kandung.

10. Hubungan dengan Teman/Sahabat dari Pasangan: Berselingkuh dengan teman dekat atau sahabat dari pasangan sendiri.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved