Arti Kata
Arti Hubungan Terlarang, Ciri-ciri, Jenis-jenis, Contoh, Penyebab, Dampak, Cara Mengatasi, Hukum
arti hubungan terlarang atau artinya, ciri-ciri, jenis-jenis, contoh, penyebab, dampak, cara mengatasi, hukum dan hubungan terlarang menurut agama
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
11. Hubungan dengan Roh Halus: Percaya dan menjalin hubungan dengan makhluk dari dunia lain.
E. Penyebab Hubungan Terlarang
Berikut penyebab hubungan terlarang :
1. Konflik dalam hubungan yang sah: Ketidakbahagiaan atau masalah yang tidak terselesaikan dalam pernikahan atau hubungan yang ada dapat mendorong seseorang mencari hubungan di luar.
2. Kesepian: Merasa terisolasi atau tidak diperhatikan dalam hubungan yang ada.
3. Ketertarikan sesaat: Munculnya perasaan tertarik pada orang lain yang awalnya hanya sebagai teman.
4. Kurangnya komitmen: Tidak adanya komitmen yang kuat dalam hubungan yang sah.
F. Dampak Negatif Hubungan Terlarang
Berikut dampak negatif hubungan terlarang :
1. Kerugian emosional: Menyebabkan rasa bersalah, malu, cemas, dan depresi pada semua pihak yang terlibat.
2. Kerusakan hubungan: Menghancurkan kepercayaan dan merusak hubungan keluarga, persahabatan, dan profesional.
3. Konsekuensi hukum: Beberapa hubungan terlarang, seperti inses dan hubungan dengan anak di bawah umur, adalah ilegal dan dapat dihukum.
4. Stigma sosial: Menimbulkan pandangan negatif dan pengucilan dari masyarakat.
G. Cara Mengatasi Hubungan Terlarang
Berikut cara mengatasi hubungan terlarang :
1. Introspeksi diri: Memahami alasan mengapa terlibat dalam hubungan terlarang.
2. Konseling: Mencari bantuan profesional untuk mengatasi masalah emosional dan hubungan.
3. Mengakhiri hubungan: Membuat keputusan untuk mengakhiri hubungan terlarang dan fokus pada penyembuhan diri.
4. Memperbaiki hubungan yang ada: Jika memungkinkan, berupaya memperbaiki hubungan yang sah dengan komunikasi yang terbuka dan jujur.
5. Mendekatkan diri kepada Tuhan : Seseorang yang mendekatkan diri kepada Tuhan akan termotivasi untuk menghindari dan mengakhiri hubungan terlarang.
H. Hukum Hubungan Terlarang di Indonesia
Di Indonesia, hukum mengenai hubungan terlarang tidak secara eksplisit diatur dalam satu pasal atau undang-undang tunggal, tetapi tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan dan norma sosial yang berlaku.
Berikut beberapa aspek hukum terkait hubungan terlarang di Indonesia:
1. Perzinaan:
- Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perzinaan diatur dalam Pasal 284. Pasal ini mengatur bahwa hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang salah satunya atau keduanya terikat dalam perkawinan dapat dipidana atas dasar pengaduan dari pasangan yang sah.
Namun, perlu dicatat bahwa pasal ini adalah delik aduan, yang berarti penuntutan hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan (yaitu, suami atau istri dari pelaku perzinaan).
2. Perkosaan:
- Tindak pidana perkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP, yang menyatakan bahwa barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya untuk bersetubuh, dapat dihukum karena memperkosa dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.
3. Hubungan Seksual dengan Anak di Bawah Umur:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengatur mengenai perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk eksploitasi seksual.
- Pelaku hubungan seksual dengan anak di bawah umur dapat dijerat dengan pidana yang lebih berat, terutama jika dilakukan oleh orang tua, wali, atau orang yang memiliki hubungan keluarga dengan korban.
4. Hukum Adat:
- Di beberapa daerah di Indonesia, hukum adat juga berperan dalam mengatur hubungan seksual di luar perkawinan. Sanksi adat dapat diberikan kepada pelaku pelanggaran norma-norma adat yang berlaku di daerah tersebut. Contohnya, di Aceh, pelaku zina dapat dikenakan hukuman cambuk sesuai dengan hukum syariah yang berlaku.
5. Aspek Hukum Lainnya:
- Selain KUHP dan UU Perlindungan Anak, terdapat juga peraturan perundang-undangan lain yang dapat terkait dengan hubungan terlarang, seperti UU Pornografi dan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jika hubungan tersebut melibatkan penyebaran konten pornografi atau pelanggaran lainnya melalui media elektronik.
Dengan demikian, hukum mengenai hubungan terlarang di Indonesia melibatkan berbagai aspek hukum pidana, hukum perdata, hukum adat, dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Sanksi yang diberikan pun dapat bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran dan hukum yang berlaku di wilayah tersebut.
I. Hubungan Terlarang Menurut Agama
Pandangan agama mengenai hubungan terlarang bervariasi, tergantung pada interpretasi teks suci dan tradisi agama masing-masing.
1. Islam: Dalam Islam, hubungan seksual di luar pernikahan (zina) dilarang keras dan dianggap sebagai dosa besar. Selain itu, hubungan sesama jenis juga dilarang karena dianggap menyalahi fitrah manusia. Beberapa gaya hubungan suami istri juga dilarang jika tidak aman dan nyaman, seperti anal seks dan posisi woman on top. Sadisme dan masokisme dalam hubungan juga diharamkan karena mengandung unsur kekerasan.
2. Kristen: Dalam Kekristenan, hubungan seksual di luar pernikahan dianggap sebagai pelanggaran terhadap kesucian pernikahan. Alkitab secara jelas melarang perzinaan dan hubungan seksual sebelum menikah. Beberapa denominasi Kristen juga memiliki pandangan yang kuat terhadap pernikahan sesama jenis, menganggapnya sebagai penyimpangan dari ajaran Alkitab tentang pernikahan antara laki-laki dan perempuan.
3. Hindu: Dalam agama Hindu, perkawinan dipandang sebagai ikatan suci antara laki-laki dan perempuan untuk tujuan dharma (kewajiban), artha (kemakmuran), kama (keinginan), dan moksha (pembebasan). Hubungan di luar pernikahan dianggap melanggar kesucian perkawinan dan dapat merusak tatanan sosial.
4. Buddha: Agama Buddha menekankan pentingnya menghindari perbuatan yang menyakiti diri sendiri dan orang lain. Meskipun tidak ada larangan eksplisit tentang hubungan di luar pernikahan, prinsip-prinsip moralitas Buddha mendorong kesetiaan dalam hubungan dan menghindari perilaku yang dapat menyebabkan penderitaan.
5. Konghucu: Konfusianisme menekankan pentingnya menjaga harmoni sosial dan keluarga. Hubungan di luar pernikahan dianggap dapat merusak tatanan keluarga dan masyarakat, sehingga dihindari.
Sumber: tribunpekabaru.com, grid.id, hukumonline.com, umsu.ac.id, unisai.ac.id,
Demikian penjelasan tentang arti hubungan terlarang atau hubungan terlarang artinya dan ciri-ciri hubungan terlarang serta jenis-jenis hubungan terlarang hingga contoh hubungan terlarang dan penyebab hubungan terlarang serta dampak negatif hubungan terlarang termasuk cara mengatasi hubungan terlarang dan hukum hubungan terlarang di Indonesia serta hubungan terlarang menurut berbagai agama .
( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )
arti hubungan terlarang
hubungan terlarang artinya
ciri-ciri hubungan terlarang
jenis-jenis hubungan terlarang
contoh hubungan terlarang
penyebab hubungan terlarang
dampak hubungan terlarang
cara mengatasi hubungan terlarang
hukum hubungan terlarang
hubungan terlarang menurut agama
TribunEvergreen
Meaningful
| Arti Kata Fans atau Fans Artinya, ciri-ciri, Jenis-jenis, Contoh Fans, Arti Fans dalam Bahasa Gaul |
|
|---|
| Arti Kata Keep Me Please atau Keep Me Please Artinya, Bahasa Gaul, Hubungan Cinta, Pertemanan |
|
|---|
| Arti Kata Radiogram, Radiogram Artinya, Arti Radiogram dalam Pemerintahan, Sejarah Radiogram, Contoh |
|
|---|
| Arti Kata Talkactive, Talkactive Artinya, Talkative Person, Bahasa Gaul, Arti Cewek Cowok Talkactive |
|
|---|
| Arti Kata Haters, Haters Artinya, Contoh Perilaku, Ciri-ciri, Jenis-jenis, Dampak, Cara Menghadapi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Arti-Hubungan-Terlarang-Ciri-ciri-Jenis-jenis-Contoh-Penyebab-Dampak-Cara-Mengatasi-Hukum.jpg)