Tampang 2 Koruptor yang Memotong Anggaran Perbaikan Sekolah di Rohil

Jumlah fantastis ini menunjukkan betapa rakusnya para pelaku, yang tega merampas hak-hak dasar anak-anak demi keuntungan pribadi.

Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
TERSANGKA - Kejati Riau menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran rehabilitasi dan pembangunan SD di Rohil, AA dan SYF, Senin (1/9/2025) malam. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Uang rakyat untuk pendidikan di Rokan Hilir digerus korupsi.

Alih-alih digunakan untuk merehabilitasi dan membangun sekolah dasar, dana miliaran rupiah yang seharusnya menjadi harapan bagi masa depan anak bangsa justru raib di tangan para koruptor.

Kejaksaan Tinggi Riau akhirnya bergerak dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, AA dan SYF.

Keduanya diduga kuat menjadi dalang di balik kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023 yang berfokus pada pembangunan gedung sekolah.

Kasus yang menampar wajah pendidikan ini tak main-main.

Negara merugi hingga hampir Rp 8 miliar.

Jumlah fantastis ini menunjukkan betapa rakusnya para pelaku, yang tega merampas hak-hak dasar anak-anak demi keuntungan pribadi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Dedie Tri Hariyadi, menjelaskan, penetapan kedua tersangka ini didasarkan pada bukti yang kuat. 

“Kami telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka, AA dan SYF, secara bersama-sama telah melakukan penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk perbaikan fasilitas pendidikan.

Perbuatan mereka mengakibatkan kerugian negara yang sangat signifikan,” kata Dedie, saat ekspos kasus, Senin (1/9/2025) malam.

Baca juga: Terjebak dalam Kamar, Aulia Tidak Dapat Menyelamatkan Diri saat Rumahnya Terbakar di Pekanbaru

Baca juga: GEGER Penemuan 5 Mayat Terkubur Dalam Rumah di Indramayu: Diduga Satu Keluarga

Ia menyebut, proyek ini memiliki total anggaran sebesar Rp40.366.863.000 yang bersumber dari DAK fisik Sekolah Dasar. 

Dana tersebut dicairkan dalam tiga tahap. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bahwa sebagian besar dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tersangka AA, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir pada tahun 2023 hingga Mei 2025, memerintahkan bendahara pembantu, Gunawan, untuk menarik tunai dana secara bertahap.

Total dana yang diambil oleh AA dari pencairan tahap I, II, dan III mencapai Rp7.678.550.000. Uang ini digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran kepada media.

Sementara itu, tersangka SYF, yang merupakan Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola, juga diduga mengambil uang untuk upah tukang dan pembelian material. 

Dari total uang yang diambil sebesar Rp897.485.486, hanya Rp599.900.000 yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pembayaran upah dan material. 

Sisa uang sebesar Rp297.585.486 tidak dapat dipertanggungjawabkan hingga saat ini.

Akibat perbuatan kedua tersangka, berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp7.976.135.486.

“Kerugian tersebut terdiri dari penyalahgunaan dana oleh AA  sebesar Rp7.678.550.000 dan oleh SYF sebesar Rp297.585.486,” ungkap Dedie.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka SYF akan ditahan di Rutan Pekanbaru selama 20 hari ke depan. 

Sedangkan untuk tersangka AA, penahanan tidak dilakukan karena ia sudah terlebih dahulu ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam kasus korupsi pembangunan SMP.(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved