Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KPK OTT Dinas PUPR Riau

KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Riau Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubri Dani Nursalam

Penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Dani

Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
GELEDAH - Petugas KPK yang melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau, di Pekanbaru, Kamis (6/11/2025). KPK kemudian melakukan penggeledahan di rumah kadis PUPR Riau dan tenaga ahli gubri Jumat (7/11/2025) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Hari ini, Jumat (7/11/2025), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman dua tersangka lainnya kasus dugaan pemerasan yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam (DAN).

"Hari ini, penyidik melanjutkan penggeledahannya di rumah tersangka MAS dan DAN," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

Budi belum memerinci hasil dari penggeledahan di kediaman kedua tersangka tersebut.

Sebelumnya Kamis (6/11/2025) penyidik menggeledah rumah dinas Gubernur Abdul Wahid dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan rekaman CCTV.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka pasca-operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025) terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. 

Adapun kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terkait pengalokasian penambahan anggaran di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. 

Baca juga: KPK Beber Alasan Sekdis PUPR PKPP Riau Belum Jadi Tersangka, Punya Peran Kumpulkan Uang Fee

Baca juga: Kesaksian ART Saat KPK Geledah Rumah Pribadi Abdul Wahid, Naik ke Lantai 3, Isi Brankas Dibawa

Anggaran dinas tersebut diketahui naik sebesar Rp 106 miliar.

Gubernur Abdul Wahid, melalui M Arief Setiawan, diduga meminta "jatah preman" sebesar 5 persen dari total penambahan anggaran tersebut, atau setara dengan Rp 7 miliar. 

Permintaan ini disertai ancaman pencopotan atau mutasi jabatan bagi pejabat di Dinas PUPR yang tidak memenuhinya.

Dari total kesepakatan Rp 7 miliar, KPK menduga total uang yang telah disetorkan dari Juni hingga November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar. 

Dalam OTT, KPK mengamankan barang bukti total Rp 1,6 miliar.

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan KPK. 

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12e (pemerasan) dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B (gratifikasi) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Peran Tersangka

Berdasarkan kronologi dan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, berikut adalah rincian peran M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam:

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved