Demo di Sejumlah Daerah

Tak Menyangka, Alasan Prabowo Perintahkan Kapolri Naikkan Pangkat Polisi yang Cedera saat Demo

Tak menyangka, alasan Presiden Prabowo naikkan pangkat polisi yang cedera saat demo. Disamakan dengan bela negara

Editor: Budi Rahmat
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
NAIKKAN PANGKAT- Presiden Prabowo perintahkan kapolri naikkan pangkat polisi yang cedera saat demo. Alasannya tak disangka-sangka 

Bambang pun meminta penghargaan semacam ini selayaknya diberikan ketika krisis di tengah masyarakat sudah teratasi alih-alih di saat masih adanya aksi demonstrasi di berbagai wilayah.

"Kalau memberi penghargaan waktunya bukan sekarang, tetapi bisa setelah krisis sosial teratasi," tegasnya.

Tata Cara Pemberian Kenaikan Pangkat Luar Biasa Polisi

Di sisi lain, aturan pemberian kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) terhadap polisi diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perkap Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada Pasal 11, ada lima jenis kenaikan pangkat di lingkungan Polri yakni kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat pengabdian, kenaikan pangkat luar biasa (KPLB), kenaikan pangkat luar biasa anumerta (KPLBA), dan kenaikan pangkat kehormatan.

Sementara, pada Pasal 14 ayat 1, disebutkan bahwa KPLB bisa diberikan kepada anggota polisi sebanyak satu kali dalam dinas aktif.

Lalu, untuk prosedur pengajuan KPLB tertuang dalam Pasal 28 yang berbunyi:

Prosedur pengusulan meliputi:

a. KPLB dan KPLBA:

1. diusulkan oleh Kasatker di lingkungan Mabes Polri, Kapolda, atau Kasatgasops kepada Kapolri u.p. Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri);

2. berkas pengusulan Kenaikan Pangkat dilakukan penelitian oleh pengemban fungsi SDM Polri dan dituangkan dalam berita acara hasil penelitian;

3. hasil penelitian berkas pengusulan Kenaikan Pangkat dikirimkan kepada Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) untuk diteruskan kepada Dewan Penghargaan sebagai bahan pertimbangan pemberian Kenaikan Pangkat;

4. hasil keputusan sidang Dewan Penghargaan diserahkan kepada Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) untuk dijadikan bahan penyusunan keputusan Kenaikan Pangkat;

5. Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) menerbitkan keputusan Kenaikan Pangkat untuk Pama, Golongan Bintara dan Tamtama serta menyiapkan keputusan Kenaikan Pangkat ke Kompol dan ke Ajun Komisaris Besar Polisi untuk ditandatangani Kapolri; dan

6. Kapolri mengusulkan Kenaikan Pangkat ke Komisaris Besar Polisi, ke dan dalam golongan Perwira Tinggi Polri kepada Presiden; dan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved