Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

Nasib Oknum Brimob yang Lindas Affan Kurniawan, Kompolnas Singgung Potensi Pemecatan

Sanksi berat siap menanti oknum Brimob yang terlibat dalam kasus kendaraan taktis (rantis) yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan.

Editor: Ariestia
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS AFFAN - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, menyatakan bahwa sanksi berat menanti oknum Brimob yang terlibat kasus Rantis lindas pengemudi Ojol Affan Kurniawan. Mereka berpotensi menerima sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan. Foto Komisioner Kompolnas M Choirul Anam di Gedung Promoter Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sanksi berat siap menanti oknum Brimob yang terlibat dalam kasus kendaraan taktis (rantis) yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, menyatakan bahwa mereka berpotensi menerima sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.

Hal itu disampaikan Anam usai menghadiri gelar perkara di Divisi Propam Mabes Polri pada Selasa (2/9/2025).

Ia menyebut bahwa konstruksi peristiwa yang diungkap dalam forum etik mengarah pada pemecatan.

“Suasananya adalah mengarah potensial untuk dituntut pada PTDH atau bahasa paling gampang pemecatan,” kata Anam dikutip Kompas.com.

Baca juga: Presiden Prabowo Melayat ke Rumah Duka Affan Kurniawan, Terlihat Peluk Keluarga Affan

Gelar Perkara Rekomendasikan Proses Pidana

Tak hanya proses etik, Anam juga menyampaikan bahwa gelar perkara turut merekomendasikan agar kasus ini dilanjutkan ke jalur pidana.

Menurutnya, Bareskrim telah mempersiapkan langkah penyidikan lebih lanjut.

“Direkomendasikan untuk mulai melangkah pada pemidanaan. Teman-teman Bareskrim sudah menyiapkan manajemen pemidanaannya,” ujarnya.

Ia menegaskan, proses etik dan pidana akan berjalan secara simultan, tanpa saling menunggu.

“Dua skema ini berjalan beriringan, tidak saling tunggu, jadi simultan,” tutur dia.

Anam juga menekankan bahwa langkah tersebut penting untuk menunjukkan keseriusan Polri dalam menegakkan hukum, serta merespons harapan publik dan tuntutan keluarga korban.

“Sekarang proses itu sedang berjalan,” katanya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Senin (1/9/2025), Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus, mengungkap bahwa pihaknya menemukan adanya unsur pidana dalam kasus kematian Affan Kurniawan.

"Gelar (perkara) ini karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana," ujar Agus.

Pelanggaran Berat dan Sedang: Sanksi Etik Bervariasi

Agus menyebut bahwa dalam kasus ini, pihaknya mengklasifikasikan pelanggaran menjadi kategori berat dan sedang.

Pelanggaran berat dijatuhkan kepada Bripka R, pengemudi rantis Brimob yang melindas Affan hingga tewas, dan Kompol K, yang duduk di kursi kiri depan saat kejadian.

"Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat. Sementara kategori sedang akan dituntut melalui sidang komisi kode etik Polri," ujar Agus.

Pelanggaran sedang dikenakan kepada lima personel Sat Brimob Polda Metro Jaya lainnya, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J, Bharaka YD.

Mereka duduk di bagian belakang kendaraan bersama Kompol K dan Bripka R saat peristiwa terjadi.

Adapun bentuk sanksi bagi pelanggaran sedang bisa mencakup penempatan dalam tempat khusus (parsus), mutasi bersifat demosi, penundaan pangkat dan penundaan pendidikan.

"Itu semua nanti akan diputuskan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri," ujar Agus.

(*)

Sumber: Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved