Berita Viral
Pengakuan Emak-emak Ini bikin Uya Kuya Luluh, Langsung Minta Polisi Membebaskannya
Pengakuan emak-emak ini bikin Uya Kuya Luluh. Kini ia minta emak tersebut dibebaskan meski ketahuan ikut menjarah
TRIBUNPEKANBARU.COM - Beginilah pengakuan ibu-ibu yang ikut ditangkap polisi usai mengambil barang milik Uya Kuya pada peristiwa penjarahan yang terjadi
Penjarahan terjadi pada malam Sabtu, 30 Agustus 2025, saat massa merangsek masuk ke rumah Uya Kuya dan membawa berbagai barang.
Diduga dipicu oleh kemarahan publik atas video joget Uya Kuya di gedung MPR/DPR yang viral bersamaan dengan isu kenaikan tunjangan anggota dewan.
Baca juga: Usai Kompol Cosmas Kaju Gae di PTDH, Netizen Langsung Serbu IG Korps Brimob, Minta Keadilan
Usai peristiwa tersebut, polisi bergerak cepat. Sejumlah orang diamankan. Termasuk seorang ibu-ibu yang diketahui berprofesi sebagai tukang parkir.
Dan ketika Uya Kuya bertemu dnegan ibu-ibu tersebut, ia pun memberikan pengakuan yang membuat Uya Kuya luluh. bahkan Uya Kuya mengambil keputusan tak memperpanjang masalah dnegan harapan sang ibu bisa dilepaskan atau dibebaskan.
Prohatinnya Uya Kuya
Dalam tragedi penjarahan rumahnya, Uya Kuya mendapati salah satu pelakunya ternyata seorang ibu-ibu tukang parkir.
Uya Kuya prihatin saat mengetahui sosok pelaku yang menjarah rumahnya itu memiliki kondisi pilu.
Hal itu akhirnya membuat Uya Kuya memilih meminta polisi tak memproses hukum terhadap ibu-ibu tersebut.
Beberapa hari pasca kejadian rumah dijarah massa pada (30/8/2025) malam, Uya Kuya akhirnya muncul ke publik.
Artis sekaligus anggota DPR RI non-aktif itu bernama Surya Utama atau dikenal Uya Kuya datang menemui penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu (3/9/2025) sore.
Kedatangan Uya Kuya tersebut ternyata untuk menyelesaikan kasus penjarahan rumahnya tempo hari.
Selain itu, ternyata Uya Kuya mengajukan Restorative Justice atau penyelesaian kasus pidana di luar proses hukum pengadilan.
Adapun pengajuan Restorative Justice itu ditujukan terhadap seorang tersangka ibu-ibu yang diamankan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Baca juga: Ditulis dalam Bahasa Inggris, Ini Arti Kalimat di Medsos Laras Faizati hingga Ditangkap Mabes Polri
Sebagai informasi, Restorative Justice adalah pendekatan penyelesaian masalah hukum atau konflik yang menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan hanya pada pemberian hukuman
Diketahui ibu-ibu tersebut menjadi salah satu sosok pelaku yang menjarah atau mencuri air conditioner (AC) saat penjarahan rumah Uya Kuya.
Karena prihatin setelah mengetahui kondisi pilu ibu-ibu tersebut, Uya Kuya memilih memberikan Restorative Justice.
"Ternyata ada seorang terduga pelaku, ibu ibu, umurnya lebih tua dari saya tadi membawa AC di dalam rumah, indoor AC," ujar Uya Kuya di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (3/9/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.
Menurutnya sosok ibu-ibu yang ditetapkan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sebagai tersangka itu hidup dalam kondisi ekonomi memprihatinkan.
Sang ibu dan suaminya sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir.
Sementara seorang cucunya yang tinggal bersama merupakan seorang penyandang disabilitas tunawicara atau bisu.
Ibu-ibu tersebut bekerja sebagai tukang parkir yang berpenghasilan sehari hanya Rp 30 ribu.
"Denger cerita dari teman-teman, rekan-rekan polisi di sini ibu ini pekerjaannya tukang parkir, terus tinggal sama cucunya yang bisu disabilitas, udah gitu suaminya juga tukang parkir," ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, meski telah mencuri barang miliknya, Uya Kuya tergerak hatinya untuk memilih langkah berbeda.
Politikus PAN itu terenyuh mendengar kisah dam kondisi pilu ibu-ibu itu meski tak dipungkiri dirinya pun tengah dilanda kesusahan.
Akhirnya Uya mengajukan Restorative Justice agar kasus tersebut tidak berlanjut ke meja hijau.
"Dia tinggal dengan anaknya dan cucunya. Saya mengambil inisiatif, saya yang mengajukan restoratif justice. Jadi saya tanya apakah bisa ada metode Restorative Justice, (polisi) bilang bisa," ujar anggota DPR RI non-aktif Fraksi PAN tersebut.
Lebih lanjut, Uya Kuya mengatakan dengan pengajuan Restorative Justice tersebut ia berharap agar ibu-ibu tukang parkir itu tidak harus menjalani proses hukum lebih lanjut ke pengadilan dan status tersangka dapat gugur, meski telah menjarah rumahnya.
Saat datang ke Polres Metro Jakarta Timur, Uya Kuya juga sudah menemui ibu-ibu tukang parkir tersebut.
Kepada Uya Kuya, ibu-ibu tersebut mengaku tidak berniat menjarah AC di rumah milik Uya.
Dari pengakuannya, ibu-ibu tukang parkir itu mengaku tidak berniat jahat.
Ia hanya melihat ada AC yang tergeletak di depan rumah Uya Kuya.
Spontan, ibu tersebut pun langsung membawanya.
Setelah mendapati kondisi pilu ibu-ibu tersebut, Uya Kuya pun mengaku sudah ikhlas dengan tragedi yang dialaminya tersebut.
"Saya sudah ikhlas. Ibu itu juga bilang dia cuma datang, bilang, denger denger ada yang lihat rumah saya, terus melihat ada AC tergeletak, dia sendiri tadi bilang enggak tahu ini barang apa," tuturnya.
Upaya Uya Kuya mengajuan Restorative Justice untuk ibu-ibu tukang parkir dalam kasus penjarahan rumah anggota DPR RI itu dibenarkan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan menuturkan berdasarkan pengajuan Uya mengajukan Restorative Justice terhadap seorang tersangka kasus.
"Satu aja, (tersangka) yang mengembalikan barang ke TKP," ujar Dicky.(*)
Sumber : Tribun Jabar
Begini Tanggapan Presiden Prabowo Subianto soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Ungkap soal Penegakkan Hukum |
![]() |
---|
Usai Kompol Cosmas Kaju Gae di PTDH, Netizen Langsung Serbu IG Korps Brimob, Minta Keadilan |
![]() |
---|
Ditulis dalam Bahasa Inggris, Ini Arti Kalimat di Medsos Laras Faizati hingga Ditangkap Mabes Polri |
![]() |
---|
Inilah kalimat Lirih yang Dibisikan Ibunda ke Telinga Iko Juliant Junior yang Mengigau Ketakutan |
![]() |
---|
DRIVER OJOL Ramai-ramai bikin Pengakuan usai Pertemuan dengan Wapres Viral, Terungkap Fakta Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.