Dugaan Korupsi Laptop Kemendikbudristek

Cerita Hotman Paris Cubit Kuping Nadiem Makarim hingga Jadi Kuasa Hukumnya di Kasus Chromebook

Hotman Paris Hutapea mendampingi Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp 9,9 T di Kemendikbudristek.  

Editor: Theo Rizky
Kolase Foto Tribunnews
NADIEM MAKARIM TERSANGKA - Pengacara Hotman Paris Hutapea (kiri) menilai adanya kejanggalan terhadap Nadiem Makarim (kanan) yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi laptop Chromebook di Kemendikbud. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendampingi Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek.  

Hotman Paris Hutapea adalah salah satu pengacara paling tersohor di Indonesia.

Ia dikenal karena gaya flamboyan, klien-klien kelas atas, dan kehadirannya yang mencolok di media sosial serta televisi.  

Bukan sekadar praktisi hukum Hotman adalah figur publik yang memadukan keahlian hukum, citra selebritas, dan narasi hidup yang dramatis.

Hotman Paris dijuluki “Pengacara 30 Miliar”, “Raja Pailit”, “Celebrity Lawyer”.  

Dia dikenal karena menangani kasus besar, termasuk sengketa bisnis dan korporasi multinasional.  

Gaya hidup mewah, seperti mobil Ferrari, jam tangan mahal, dan unggahan glamor di media sosial.  

Di balik peran hukumnya, tersimpan kisah lama, Hotman mengaku pernah mencubit kuping Nadiem saat masih kecil, ketika ayah Nadiem, Dr. Nono Anwar Makarim, menjadi atasannya di firma hukum Harvard Group.  

Baca juga: Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Nadiem Makarim: Seumur Hidup Saya Integritas Nomor Satu

Kedekatan personal itu kini bertransformasi menjadi pembelaan hukum dalam salah satu perkara pendidikan terbesar di era digital. 

Di awal karier sebagai advokat, Hotman Paris pernah berkantor di O.C. Kaligis, lalu bergabung dengan Adnan Buyung Nasution.

Dia pernah bekerja di Bank Indonesia, namun keluar karena merasa tidak akan kaya di sana.  

Bergabung dengan firma Makarim & Taira S, tempat ia bertemu keluarga Makarim.

Dia mendirikan firma sendiri: Hotman Paris Hutapea & Partners (1999), fokus pada litigasi keuangan dan korporasi internasional.

Hotman Paris Hutapea rupanya pernah memiliki kedekatan hubungan dengan keluarga besar Makarim. 

Bahkan, pengacara berdarah batak itu seringkali menjewer telinga Mendikbud Nadiem Makarim ketika masih kecil.

Kedekatan Hotman Paris dengan keluarga Makarim disampaikannya lewat status instagramnya @hotmanparisofficial; pada 12 Februari 2019.

Dalam postingannya, Hotman menceritakan awal mula kedekatannya dengan keluarga besar Makarim bermula ketika dirinya bergabung dengan Law Firm Makarim & Taira pada tahun 1983 silam. 

Selama 20 tahun menjalin ikatan di kantor pengacara milik ayahanda Nadiem Makarim, Dr Nono Anwar Makarim itu, Hotman mengaku mengenal keluarga besar Makarim, termasuk Nadiem yang kala itu masih kecil. 

Bahkan Hotman mengaku seringkali bermain dengan Nadiem Makarim kecil dan terkadang menjewer kuping pendiri Gojek itu karena iseng. 

"Saat Hotman masuk gabung dengan Dr Nono Anwar Makarim (Harvard Group) anaknya Nadim Makarim (pendiri Gojek) masih kecil saat itu dan kadang aku cubit kupingnya," ujar Hotman di akun instagramnya. 

Kata Hotman Paris soal Penetapan Tersangka Nadiem Makarim

Hotman menilai adanya hal yang janggal ketika kliennya Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka.

Sebab, kata Hotman, dari hasil penyelidikan jaksa terungkap bahwa Nadiem Makarim tidak terbukti menerima uang suap dari pihak manapun untuk pengadaan laptop Chromebook dan tidak menemukan mark-up harga laptop oleh mantan bos Gojek itu.

"Hasil penyelidikan Jaksa tidak menemukan Nadiem menerima satu senpun dari pihak manapun. Jadi tidak ada bukti bahwa Nadiem pernah menerima uang suap dari siapapun, baik dari vendor atau pihak manapun dalam pengadaan laptop tersebut," kata Hotman melalui sebuah postingan di akun Instagram @hotmanparisofficial, Kamis (4/9/2025).

Ia menambahkan, tim Kejaksaan juga tidak menemukan adanya mark-up (penggelembungan anggaran) atas harga dari laptop dan sistemnya.

"Karena semuanya melalui prosedur yang benar, tidak ada mark-up sama sekali," ujarnya.

Karenanya Hotman mempertanyakan di mana korupsi yang dilakukan Nadiem.

"Pertanyaannya, korupsinya dimana? Korupsinya dimana?" ucapnya.

Hotman pun kemudian membandingkan kasus yang menjerat Nadiem Makarim dengan Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Tom Lembong.

Hotman membeberkan, Tom Lembong juga tidak menerima satu sen pun dari impor gula, tapi diadili sebagai terdakwa korupsi dalam sidang.

"Sekarang Nadiem Makarim tidak menerima satu sen pun dan juga belum ada bukti memperkaya siapapun. Tapi Nadiem sudah ditahan,” kata Hotman.

Oleh sebab itu, Hotman berjanji akan berjuang membebaskan Nadiem dari tuduhan korupsi di pengadilan.

"Kita akan berjuang di pengadilan," imbuhnya.

Dalam video lanjutan lainnya, Hotman Paris mempertanyakan kenapa penetapan tersangka korupsi kepada Nadiem sekaligus penahanannya, dilakukan saat ini ketika situasi sudah kondusif dari demo rusuh yang sudah tidak ada lagi. 

"Setelah kondusif tidak ada demo, langsung berita terheboh, mantan Menteri Pendidikan Nadiem ditahan. Dan jadi berita yang sangat viral," kata Hotman Paris

Padahal menurut Hotman, Nadiem tidak menerima uang satu sen pun dalam pengadaan laptop tersebut. 

"Dan tidak ada mark up, tidak ada temuan penyidik maupun jaksa penyidik soal itu," katanya. 

Karenanya Hotman mempertanyakan penetapan tersangka dan penahanan kliennya. 

"Ada apa? Kenapa sekarang? Kenapa harus sekarang ditahannya?" ujar Hotman.

Hotman pun mengajak para pengamat dan analis politik untuk menjawabnya. 

"Halo para analis politik silahkan jawab sendiri," kata Hotman. 

Laptop Chromebook

Kejaksaan Agung mengungkapkan kebijakan dan keputusan Nadiem Makarim saat menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) yang membuatnya nyata melakukan hal yang dipertanyakan.

Itu adalah kebijakannya membalas surat google terkait partisipasi dalam pengadaan alat teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK), yakni laptop Chromebook untuk pembelajaran siswa.

Tak main-main, untuk proyek pengadaan laptop Choromebook tersebut setidaknya menghabiskan anggaran negara RP 9,3 triliun.

Sebuah nilai yang begitu luar biasa. sebelumnya, pengadaan laptop choromebook tersebut sudah diujicoba dimasa menteri penddiikan sebelumnya , Muhadjir Effendy

Bahkan laptop dengan spesifikasi tersebut tidak bisa dimanfaatkan oleh warga yang tinggal di lokasi tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

Karena itu Muhadjir Effendy kemudian memilih mengabaikan atau menolak surat tawaran dari google tersebut.

Namun, pada masa Nadiem Makarim menjabat, ia mengeluarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.

Di dalamnya, turut tertuang soal petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) pengadaan laptop Chromebook.

Nah, inilah yang kemudian bermasalah. Karena ada beberapa hal yang dilanggarar

Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung), proyek yang menelan anggaran negara hingga Rp9,3 triliun ini sudah sempat ditolak oleh Mendikbudristek sebelum Nadiem, Muhadjir Effendy.

Pasalnya, laptop dengan operating system (OS) Chromebook tidak dapat digunakan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Nurcahyo mengatakan penolakan oleh Muhadjir diketahui setelah menolak surat tawaran dari Google Indonesia agar Kemendikbudristek berpartisipasi dalam pengadaan alat teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK), yakni laptop Chromebook untuk pembelajaran siswa.

"Sekitar awal 2020, NAM (Nadiem) selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud."

"Padahal sebelumnya, surat Google itu tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu ME, yang tidak merespons karena uji coba Chromebook pada tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai oleh sekolah daerah 3T," katanya.

Namun, Nadiem tetap ikut berpartisipasi dalam proyek Google Indonesia itu.

Adapun hal itu dibuktikan lewat penerbitan Peraturan Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.

Di dalamnya, turut tertuang soal petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) pengadaan laptop Chromebook.

Sebelum menerbitkan Permen tersebut, Nurcahyo menuturkan bahwa Nadiem sempat menggelar pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk 'Google Education' yang berfokus penggunaan OS Chromebook untuk pembelajaran siswa.

Setelah bertemu beberapa kali, Nadiem akhirnya bersepakat dengan Google Indonesia menggunakan OS Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Setelah pertemuan tersebut, Nadiem menggelar pertemuan lain secara daring tetapi bersama dengan jajaran di Kemendikbudristek untuk membicarakan kesepakatan dengan Google Indonesia tersebut pada 6 Mei 2020.

Dalam pertemuan itu, turut diikuti oleh staf Nadiem, Jurist Tan, yang juga menjadi tersangka dan kini masih buron.

Selain itu, turut ikut pula staf Nadiem lainnya yakni Fiona Handayani.

"NAM mengundang jajarannya yang diantaranya yaitu H selaku Dirjen PAUD Dikdasmen, T selaku Kepala Litbang Kemendikbudristek, JT (Jurist Tan) dan FH (Fiona Handayani) selaku staf khusus menteri, telah melakukan rapat tertutup yaitu melalui zoom meeting dan mewajibkan peserta untuk mengenakan headset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan Chromebook sebagaiamana perintah NAM," ujar Nurcahyo.

Selain Nadiem, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu:

1.⁠ ⁠Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);

2.⁠ ⁠Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);

3.⁠ ⁠Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);

4.⁠ ⁠Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

(Tribunpekanbaru.com/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved