Berita Regional

Nasib Polisi yang Terbitkan SKCK Litao Buron Pembunuhan Tapi Malah Jadi Anggota DPRD Wakatobi

mengapa La Ode Litao bisa lolos menjadi Anggota DPRD Wakatobi padahal statusnya adalah DPO pembunuhan?

Editor: Muhammad Ridho
kolase foto/ist
Anggota DPRD DPO - Anggota DPRD Wakatobi di Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial L yang menjadi tersangka pembunuhan, sempat jadi DPO selama 10 tahun. Dalam artikel ini juga memuat terkait harta kekayaan hingga perjalanan kasus yang berkaitan dengan dirinya nyaris 11 tahun lamanya. Nama L mendadak jadi sorotan pada akhir Agustus 2025. 

“Iya benar yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan. Lalu, akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya, Rabu (3/9/2025).

Pihak Polres Wakatobi pernah diwawancarai TribunnewsSultra.com mengenai kasus ini. 

AKBP Dodik Tatok Subiantoro, yang kala itu masih menjabat sebagai Kapolres Wakatobi, mengungkapkan pihaknya sudah membuat surat perintah penyidikan atau sprindik baru untuk kasus pembunuhan tersebut.

Sprindik ini tetap mengacu pada laporan polisi kasus pembunuhan tahun 2014 lalu.

"Tetap kami proses, sekarang sudah ada sprindik baru dan kami sudah koordinasi dengan Polda Sultra," ungkap Dodik saat dikonfirmasi via telepon, Minggu (27/10/2024).

Dodik mengatakan pihaknya tidak langsung memeriksa Laito karena saat mempelajari kasus itu Laito berstatus DPO saksi, bukan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan ini statusnya belum dinaikkan jadi tersangka," kata Dodik.

Saat penyidikan kasus ini, Laito dipanggil tiga kali sebagai saksi.

Tetapi, ketika dilakukan panggilan ketiga dengan upaya paksa, Litao sudah melarikan diri. Sehingga Polres Wakatobi menetapkan sebagai DPO.

Soal Polres Wakatobi yang mengeluarkan SKCK untuk berkas pencalonan legislatif, Dodik menyampaikan dokumen itu karena status Laito sebagai saksi kasus pembunuhan.

"Kita bisa mengeluarkan SKCK-nya karena berstatus saksi, tapi ada cacatan di dokumen itu sebagai saksi kasus apa begitu, tetap ada catatannya," ujarnya.

Ia menyampaikan dengan adanya sprindik baru dari kasus tersebut, polisi masih mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi, keluarga korban termasuk dua pelaku yang sudah menjalani hukuman.

"Yang bersangkutan juga nanti kami periksa tapi setelah semua saksi dimintai keterangan. Karena yang bersangkutan anggota dewan harus ada izin dari Bupati Wakatobi," jelas Dodik.

Sementara itu, Wa Ode Nurhayati, yang kala itu menjabat Ketua DPD Hanura Sultra mengatakan, kadernya itu tidak terlibat dalam kasus pembunuhan. 

"Laito tidak terlibat dalam perkara yang dituduhkan. Cuma opini seakan-akan beliau adalah salah satu dari tiga tersangka yang sudah divonis. Padahal tiga nama tersangka tidak ada Laito," ujar Nurhayati.

"Pencalonannya memenuhi syarat yang ditentukan PKPU," kata Wa Ode Nurhayati.

Ia justru menilai kasus tersebut sengaja diviralkan karena berkaitan dengan kepentingan politik.

( Tribunpekanbaru.com / Bangkapos )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved