Berita Nasional
Silfester Tak Kunjungi Dipenjara, PDIP Duga Loyalis Jokowi Itu di Sumber Solo
Kondisi ini memicu sindiran menohok dari politisi PDIP Mohamad Guntur Romli atau akrab disapa Gun Romli
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
Silfester Matutina dilaporkan kuasa hukum Wakil Presiden Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017.
Silfester dianggap melontarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kalla atas orasinya. Dua tahun berselang atau pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
Namun, sampai saat ini Silfester belum menjalani hukumannya. Mirisnya, Silfester woro-wiri di media televisi dan di ruang publik selama bertahun-tahun, namun tak kunjung direspons oleh Kejaksaan untuk melakukan penegakan hukum.
Berikut drama eksekusi Silfester Matutina bersama Kejaksaan:
20 Mei 2019
Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan dengan amar vonis 1,5 tahun penjara terhadap Silfester Matutina atas kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla.
30 Juli 2025
Kasus ini baru terungkap setelah Roy Suryo dan TPUA mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk mempertanyakan putusan MA dan alasan Silfester tidak dieksekusi.
Isu ini mendapat sorotan tajam dari publik. Selain menghujat Silfester di media sosial, publik juga mendesak Kejaksaan segera eksekusi Silfester.
4 Agustus 2025
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna bilang pihak Kejari Jakarta Selatan, telah mengundang Silfester untuk eksekusi.
Pada momen ini, Anang tidak menjelaskan tentang alasan tidak dieksekusinya Silfester sejak 2019. Dia cuma bilang, "Kita harus eksekusi."
Pada hari yang sama, Silfester Matutina di Mapolda Metro Jaya, bilang belum terima surat dari Kejari Jaksel. Silfester juga bilang sudah damai dengan Jusuf Kalla (JK), sudah bertemu tiga kali dengan JK, dan sudah menjalani proses hukum.
5 Agustus 2025
Meski bilang sudah damai dan bertemu tiga kali dengan Jusuf Kalla, lalu sudah menjalani proses hukum, Silfester mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kabar pengajuan PK ini baru diketahui publik beberapa hari kemudian.
Belakangan, PK ini digugurkan hakim PN Jakarta Selatan karena Silfester dua kali tidak hadir di persidangan. Hakim juga menilai surat keterangan sakit yang diberikan Silfester, tidak jelas.
6 Agustus 2025
Kapuspenkum Anang Supriatna, bilang Kejari Jakarta Selatan tetap akan mengeksekusi Silfester meski sudah berdamai dengan Jusuf Kalla. “Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah (keputusan yang berkekuatan hukum tetap),” kata Anang.
Dia bilang, putusan MA akan dieksekusi oleh jaksa eksekutor pada Kejari Jaksel. Namun, ia mengaku tidak tahu kapan eksekusinya. Lagi-lagi, Anang tidak memberi penjelasan tentang alasan di balik tidak eksekusinya Silfester hingga 6 tahun.
11 Agustus
Kapuspenkum Anang Supriatna bilang, pengajuan PK oleh Silfester tidak akan menghalangi proses eksekusi putusan pengadilan.
Dicecar Soal Tunjangan Rumah Rp 40 Juta, Ketua DPRD Sumut Pilih Bungkam dan Tancap Gas |
![]() |
---|
Bule Jerman Ini Berani Sindir Pejabat Indonesia ala Raja: Sering Lewat Rumah Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Gaya Menteri Purbaya Saat Pertama Kali Rapat dengan DPR RI, Bingung Dipaksa Jadi Koboi |
![]() |
---|
Klarifikasi Anak Menkeu Purbaya Usai Sebut Sri Mulyani Agen CIA Menyamar Jadi Menteri |
![]() |
---|
PENGUMUMAN PPG , Cara Cek Peserta yang Lulus UKPPPG Calon Guru Gelombang 1 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.