Polisi yang Suruh Lepas Maling Motor Itu Kini Diperiksa Bidpropam, Si Maling Motor Jadi Tersangka

Anggota Polsek Cikarang Utara yang diduga menyuruh melepaskan pelaku pencurian motor yang ditangkap warga telah diperiksa oleh

Editor: Ariestia
KOMPAS.COM/ARDHI RIDWANSYAH
KONFERENSI PERS - Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa saat konferensi pers, Rabu (10/9/2025). 

"Kalau kamu bikin laporan, motor kamu ditahan di sini juga sampai dibawa kejaksaan, motor baru dilepaskan," ucapnya.

Situasi ini memicu kecaman publik, yang kemudian direspons serius oleh pihak kepolisian dengan pemeriksaan terhadap anggota terkait dan penegasan bahwa proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan.

Kronologi Kejadian Pencurian

Kasus ini bermula saat Yogi Iskandar berangkat dari rumah orang tuanya di Karawang menuju rumahnya di Cikarang menggunakan kendaraan umum pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Sekitar pukul 03.45 WIB, ia tiba di kawasan SGC, Cikarang Utara, lalu berjalan kaki.

Dalam perjalanan, ia melihat sebuah sepeda motor terparkir di depan kontrakan dalam keadaan sepi.

“Kemudian tersangka masuk ke halaman dengan membuka gerbang yang tertutup, namun tidak terkunci,” ujar Mustofa saat konferensi pers, Rabu (10/9/2025).

Setelah mendekati motor yang terkunci stang, Yogi menggunakan kunci T dan anak kunci untuk membobol kunci motor.

“Setelah berhasil membobol, tersangka mendorong motor korban sekitar 4 meter. Saat itu, saksi yang baru pulang kerja melihat dan berteriak maling,” jelas Mustofa.

Teriakan tersebut menarik perhatian warga yang kemudian mengejar dan menangkap pelaku.

Yogi sempat dipukuli massa hingga mengalami luka-luka, lalu diserahkan ke Polsek Cikarang Utara sekitar pukul 05.00 WIB.

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi dengan nomor LP/B/99/IX/2025/SPKT/POLSEK CIKARANG UTARA/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

“Motif tersangka untuk digunakan sendiri atau akan dijual, kemudian uangnya dipakai untuk keperluan pribadi,” jelas Mustofa.

Barang bukti yang diamankan polisi meliputi:

  • Satu kunci kontak
  • Satu STNK asli
  • Satu gagang kunci berbentuk T
  • Empat anak kunci dengan ujung tajam
  • Satu kunci magnet
  • Satu tas selempang biru-abu
  • Satu unit Honda Vario hitam Z-2358-CH tahun 2015 dengan kunci rusak

“Pasal yang kami kenakan adalah Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di Polres Metro Bekasi,” tegas Mustofa.

(*)

Sumber: Kompas.com, Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved