Berita Regional
Terungkap Alasan Polisi di Cikarang Suruh Warga Lepaskan Maling Motor yang Ditangkap Warga
Ternyata inilah alasan polisi Polsek Cikarang Utara suruh warga lepaskan maling motor yang tertangkap massa.
Setelah video polisi suruh lepaskan maling yang ditangkap, Kapolsek Cikarang Utara Kompol Sutrisno dan salah satu anak buahnya dibawa ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menyebut, keduanya telah dibawa ke Propam untuk dilakukan pemeriksaan.
Tindakan tersebut diambil buntut oknum anggota Polsek Cikarang Utara menyuruh warga melepaskan maling motor.
Kombes Pol Mustofa menilai, pemeriksaan karena adanya dugaan pelanggaran dalam bekerja.
Masalah ini juga diketahui sudah didengar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri.
"Atensi dari Kapolda, anggota kami sudah diproses," katanya seperti dilansir dari WartaKotalive.com, Rabu (10/9/2025).
Kombes Pol Mustofa pun meminta maaf atas tindakan oknum anggota Polsek Cikarang Utara.
Dia menilai, tidak sepantasnya polisi melakukan tindakan dalam video viral.
"Kami juga mohon maaf kepada teman-teman yang mungkin mendapati video viral bahwa ada anggota yang tidak profesional dalam hal menerima pengaduan masyarakat," bebernya.
Kombes Pol Mustofa berjanji akan memberikan sanksi kepada anggotanya yang melanggar aturan.
"Yang jelas semua kami proses sesuai prosedur yang berlaku," tandasnya.
Berdasarkan penelusuran, video aksi polisi suruh maling dilepaskan diunggah di beberapa akun Insgaram, seperti @ceritabekasi.co.
Rekaman awalnya memperlihatkan warga mendatangi Kantor Polsek Cikarang Utara untuk menyerahkan pelaku maling motor pada Selasa 9 September 2025.
Warga kemudian bertemu seorang anggota polisi yang kala itu sedang berada di kantor.
Oknum tersebut enggan menerima laporan warga karena proses membutuhkan waktu lama.
"Kalau kamu bawa ke kantor polisi, sekarang tidak nuntut untuk membuat LP (Laporan Polisi)."
"Buat apa?" kata oknum polisi tersebut.
"Harus buat LP?" tanya warga dalam video.
Oknum yang tidak memproses laporan warga itu justru bertanya ke lain hal terkait berapa jumlah motor yang dimiliki korban.
Korban membeberkan memiliki dua motor dan salah satunya digondol pelaku.
Oknum polisi kemudian berdalih jika korban ngeyel membuat laporan akan mempersulit dirinya sendiri.
Semua karena motor tersebut akan disita sebagai barang bukti.
"Kalau bikin LP, motormu bisa ditarik sampai dia (pelaku) dibawa ke kejaksaan, ketuk palu sidang."
"Motor baru bisa kembali 3 atau 4 bulan."
"Mau apa tidak?" tanya oknum itu.
Di sisi lain korban justru takut apabila pelaku yang dilepaskan akan balas dendam.
"Kalau dilepasin, dia sama rekan-rekannya dendam ke kami, bagaimana?" ucapnya.
Pada akhir video, oknum polisi tersebut tidak memberikan solusi untuk korban.
Sedangkan hingga Rabu (10/9/2025), video ini sudah ditonton belasan ribu kali.
Warganet ikut meramaikan dengan berbagai komentarnya.
Termasuk mengecam kelakukan dari oknum anggota Polsek Cikarang Utara itu.
Beberapa jam setelah viral, polisi dari jajaran Polres Metro Bekasi turun tangan.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menjelaskan, pelaku bernama Yogi Iskandar alias Yogi (45) adalah warga Karawang Jawa Barat.
Dia ditangkap warga setelah tertangkap basah mencuri motor milik korban di kontrakan kawasan Layang Kongsi, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara, pada Selasa, 9 September 2025 sekira pukul 04.00.
Pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci kontak motor menggunakan alat berupa kunci letter T.
Motor yang dicuri adalah Honda Vario hitam dengan nomor polisi Z 2358 CH milik korban bernama Mila Sri Hartini.
Kronologi kejadian bermula saat tersangka Yogi berangkat dari Karawang menuju rumah istrinya di Cikarang.
Saat melintas di depan rumah kontrakan korban, dia melihat motor terparkir dalam kondisi sepi.
Pelaku lantas mengambil alat yang telah dipersiapkan, lalu mencuri motor tersebut.
Namun, aksinya dipergoki oleh saksi yang kemudian berteriak “maling”, hingga warga berdatangan dan menangkap pelaku di lokasi.
Yogi sempat diamuk massa sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Cikarang Utara.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian dan mendapatkan kunci T dari temannya di Karawang.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara."
"Korban mengalami kerugian Rp8 juta," kata Kombes Pol Mustofa.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunmedan )
Warga Geruduk Sekolah Usai Guru SMA di Boyolali Injak Punggung Murid yang Tidur di Lantai |
![]() |
---|
Tulang Belulang di Dalam Batang Pohon Aren Diduga Kuat Adalah Yuda, Ini Kata Polres Sergai |
![]() |
---|
3 Hari Hilang Misterius, Siswi di Pekanbaru Ditemukan Lemas di Hutan Lanud Pekanbaru |
![]() |
---|
Detik Mencekam di OKU: Mobil Hantam Kereta, Ibu Tewas, Ayah Kritis, Bayi Selamat Terpental |
![]() |
---|
Buron Kasus Pembunuhan Jadi Anggota DPRD? KPU Buka Suara Soal Status Litao |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.