Berita Viral

SOSOK Evan yang Dilepas Polisi usai 2 Pelaku Pembunuh Keluarga Sahroni di Indramayu Ditangkap

Evan lebih dulu diamankan polisi sebelum 2 pelaku pembunuh keluarga Sahroni di Indramayu ditangkap polisi

Editor: Budi Rahmat
Tribun Bogor
DILEPAS POLISI - Sosok Evan yang dilepas polisi setelah 2 pelaku pembunuhan keluarga Sahroni ditangkap 

R kemudian menghabisi nyawa Sahroni yang sedang tidur, menggunakan alat yang sama.

Lalu R pula yang membunuh Euis dan R dalam kamar.

Sedangkan P membunuh B yang masih berusia 8 bulan dengan cara dibenamkan dalam bak air.

Lima jasad satu keluarga ini kemudian dikubur dalam satu lubang.

Berikut kronologi lengkap dan mengerikan pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Indramayu, Jawa Barat, yang mengguncang publik pada awal September 2025:

Identitas Korban
Haji Sahroni (76)

Budi Awalludin (43) – anak

Euis Juwita Sari (37) – menantu

Ratu Khairunnisa (7) – cucu

Bayi B (10 bulan) – cucu2

Motif dan Perencanaan
Pelaku utama: Sobirin alias R (35) dan Prio Bagus Setiawan alias P (29)

Motif: Dendam pribadi R terhadap Budi karena uang sewa mobil Rp750 ribu tidak dikembalikan3

Iming-iming: R menawarkan P bayaran Rp100 juta untuk membantu aksi

Kronologi Kejadian
Rabu, 27 Agustus 2025: R menyuruh P membeli pacul untuk mengubur jenazah

Kamis malam, 28 Agustus: R dan P mendatangi rumah korban dengan dalih kerja sama bisnis minyak goreng

Jumat dini hari, 29 Agustus:

R memukul kepala Budi dengan pipa besi hingga tewas

R membunuh Haji Sahroni, Euis, dan Ratu dengan cara serupa

P menenggelamkan bayi B ke dalam bak mandi3

Penghilangan Jejak
Jenazah kelima korban dikubur dalam satu liang di bawah pohon nangka di halaman belakang rumah

Pelaku mengambil uang Rp7 juta, perhiasan emas, dan tiga ponsel

Pipa besi dibuang ke Sungai Cimanuk untuk menghilangkan bukti

Penangkapan
Tanggal: Senin, 8 September 2025

Lokasi: Kecamatan Kedokanbunder, Indramayu

Kondisi: Pelaku hendak melaut sebagai anak buah kapal saat ditangkap

Proses Hukum
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup

Tambahan Pasal Perlindungan Anak karena korban termasuk anak-anak. (*)

Sumber : Tribun Bogor

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved