Berita Nasional

Soal RUU Perampasan Aset, Jokowi Sebut Sudah 3 Kali Menyodorkannya ke DPR Agar Dibahas

Meskipun menghadapi tekanan politik, penegakan hukum di negara tersebut tetap menunjukkan hasil signifikan.

KOMPAS.com/Labib Zamani
Presiden ke-7 RI Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (12/9/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ia menegaskan bahwa keberadaan regulasi ini krusial sebagai senjata hukum dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurut Jokowi, pembentukan payung hukum yang jelas soal perampasan aset hasil tindak pidana merupakan langkah strategis.

Hal ini untuk memutus mata rantai kejahatan korupsi yang selama ini sulit disentuh secara maksimal.

"Saya mendukung penuh dibahasnya kembali RUU Perampasan Aset. Karena ini penting sekali dalam rangka pemberantasan korupsi. Sangat penting," kata Jokowi dalam sebuah acara di Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (12/9/2025).

Jokowi menjelaskan bahwa selama masa pemerintahannya, ia telah mendorong agar RUU Perampasan Aset dibahas di DPR sebanyak tiga kali.

Ia juga menambahkan bahwa pada tahun 2023, pemerintah telah mengirimkan surat kepada DPR untuk segera membahas RUU tersebut.

"Seingat saya sudah tiga kali kami mendorong agar RUU Perampasan Aset pada saat itu segera dibahas di DPR.

Dan di tahun 2023 bulan Juni kita juga mengirimkan surat ke DPR untuk segera RUU Perampasan Aset itu dibahas di DPR. Tapi memang fraksi-fraksi di sana belum menindaklanjutinya saat itu," ungkapnya.

Baca juga: Momen Panas di UI: Rektor Diteriaki “Zionis” saat Wisuda, Sosok Prof. Heri Hermansyah

Baca juga: Soroti Gaya Bicara Menkeu Purbaya, Mahfud MD Singgung Pentingnya Pengalaman

Jokowi berpendapat bahwa belum adanya kemajuan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset disebabkan oleh kurangnya kesepakatan di antara fraksi-fraksi di DPR.

"(Kendalanya) ya fraksi-fraksi mungkin belum ada kesepakatan. Dan kesempatan itu biasanya atas perintah ketua-ketua partai," jelasnya.

Lebih lanjut, Jokowi menekankan pentingnya pembahasan RUU Perampasan Aset untuk memenuhi harapan publik.

"Ya saya kira sangat bagus kalau RUU Perampasan Aset segera dibahas dan itu juga menjawab keinginan luas publik untuk segera diselesaikan RUU Perampasan Aset," tandasnya.

Telah diusulkan sejak 2012

Sebagai informasi, pemerintah telah mengusulkan RUU Perampasan Aset kepada DPR sejak tahun 2012.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved