Berita Nasional
Soal RUU Perampasan Aset, Jokowi Sebut Sudah 3 Kali Menyodorkannya ke DPR Agar Dibahas
Meskipun menghadapi tekanan politik, penegakan hukum di negara tersebut tetap menunjukkan hasil signifikan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ia menegaskan bahwa keberadaan regulasi ini krusial sebagai senjata hukum dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Jokowi, pembentukan payung hukum yang jelas soal perampasan aset hasil tindak pidana merupakan langkah strategis.
Hal ini untuk memutus mata rantai kejahatan korupsi yang selama ini sulit disentuh secara maksimal.
"Saya mendukung penuh dibahasnya kembali RUU Perampasan Aset. Karena ini penting sekali dalam rangka pemberantasan korupsi. Sangat penting," kata Jokowi dalam sebuah acara di Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (12/9/2025).
Jokowi menjelaskan bahwa selama masa pemerintahannya, ia telah mendorong agar RUU Perampasan Aset dibahas di DPR sebanyak tiga kali.
Ia juga menambahkan bahwa pada tahun 2023, pemerintah telah mengirimkan surat kepada DPR untuk segera membahas RUU tersebut.
"Seingat saya sudah tiga kali kami mendorong agar RUU Perampasan Aset pada saat itu segera dibahas di DPR.
Dan di tahun 2023 bulan Juni kita juga mengirimkan surat ke DPR untuk segera RUU Perampasan Aset itu dibahas di DPR. Tapi memang fraksi-fraksi di sana belum menindaklanjutinya saat itu," ungkapnya.
Baca juga: Momen Panas di UI: Rektor Diteriaki “Zionis” saat Wisuda, Sosok Prof. Heri Hermansyah
Baca juga: Soroti Gaya Bicara Menkeu Purbaya, Mahfud MD Singgung Pentingnya Pengalaman
Jokowi berpendapat bahwa belum adanya kemajuan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset disebabkan oleh kurangnya kesepakatan di antara fraksi-fraksi di DPR.
"(Kendalanya) ya fraksi-fraksi mungkin belum ada kesepakatan. Dan kesempatan itu biasanya atas perintah ketua-ketua partai," jelasnya.
Lebih lanjut, Jokowi menekankan pentingnya pembahasan RUU Perampasan Aset untuk memenuhi harapan publik.
"Ya saya kira sangat bagus kalau RUU Perampasan Aset segera dibahas dan itu juga menjawab keinginan luas publik untuk segera diselesaikan RUU Perampasan Aset," tandasnya.
Telah diusulkan sejak 2012
Sebagai informasi, pemerintah telah mengusulkan RUU Perampasan Aset kepada DPR sejak tahun 2012.
Soroti Gaya Bicara Menkeu Purbaya, Mahfud MD Singgung Pentingnya Pengalaman |
![]() |
---|
Anak Menkeu Kesal DPR Hentikan Rapat Saat Purbaya Bahas Dana Mandek, Bongkar Rencana Ayahnya |
![]() |
---|
Klaim Punya Uang Rp 23 Miliar di Usia 19 Tahun, Pendidikan Yudo Sadewa Jadi Sorotan Publik |
![]() |
---|
HARI INI DICAIRKAN, Inilah 6 Bank Himbara yang Mendapatkan Kucuran Dana Rp 200 T dari Pemerintah |
![]() |
---|
Cara Membuat SKCK 2025, Syarat dan Biaya yang Harus Dikeluarkan, Berlaku untuk WNI dan WNA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.