Berita Nasional
Ada BSU Rp 900 Ribu Dicarikan Bulan September 2025, Benarkah? Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan
Ada BSU Rp 900 ribu yang dicaikan pada bulan September 2025, benarkah? Kabar ini banyak beredar di media sosial.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ada BSU Rp 900 ribu yang dicaikan pada bulan September 2025, benarkah?
Kabar ini banyak beredar di media sosial.
Adapun kabar tersebut salah satunya diunggah oleh akun TikTok @info.bsu***, Jumat (12/9/2025).
"Kabar gembira, pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat upah BSU tahap 3 Rp. 900 ribu di bulan ini 2025. Buruan cek dan daftar," tulis unggahan tersebut.
Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan BSU sebesar Rp 600.000 kepada 9,7 juta pekerja formal pada Juni-Juli 2025.
Lalu, apakah benar pemerintah menyalurkan kembali BSU tahap 3 pada September 2025?
Penjelasan BPSJ Ketenagakerjaan
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan memastikan, narasi terkait pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 2025 adalah hoaks.
Ia menerangkan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah haya memberikan BSU sebesar Rp 300.000 selama dua bulan, yaitu Juni-Juli 2025.
Setelah Juli, BPJS Ketenagakerjaan memastikan tidak menyalurkan kembali BSU 2025.
Ia mengatakan, sebagai mitra penyedia data sejak akhir Juli lalu, BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan seluruh data peserta yang eligible mendapatkan BSU sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dengan demikian dapat dipastikan bahwa informasi yang beredar di sosial media tersebut adalah tidak benar," ucapnya saat dihubungi, Jumat (12/9/2025), dikutip dari Kompas.com.
Penjelasan Kemnaker
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan, kabar BSU 2025 cair lagi pada September 2025 adalah hoaks.
“(Pencairan BSU September 2025) tidak ada lagi," kata Indah, dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/9/2025).
Ia mengatakan, pencairan BSU 2025 dijadwalkan pada periode Juni dan Juli 2025.
Bila ada beberapa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mendapatkan BSU pada Agustus 2025 itu adalah karena adanya kendala teknis sehingga penyalurannya terlambat
Sebagai informasi, BSU 2025 merupakan bagian dari stimulus pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung perekonomian triwulan II 2025.
BSU diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki upah Rp 3,5 juta per bulan.
BSU Gaji di Bawah Rp10 Juta
Ramai beredar kabar Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan kembali cair pada bulan September 2025 bagi pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan.
Informasi ini tentu saja memicu antusiasme masyarakat pekerja, terutama mereka yang belum menerima pencairan pada tahap sebelumnya.
Program BSU sendiri merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang digulirkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Adapun BSU diberikan dalam bentuk subsidi gaji atau upah berupa uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000.
Berdasarkan data resmi yang dipublikasikan melalui akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 15 Juli 2025, sebanyak 13.189.660 pekerja atau buruh di seluruh Indonesia telah menerima BSU.
Sementara target penerima yang ditetapkan pemerintah mencapai 17 juta pekerja, artinya masih terdapat selisih sekitar 3,8 juta pekerja yang belum mendapatkan BSU..
Lalu, benarkah BSU akan kembali cair pada bulan September 2025?
Hingga kini, Kemnaker selaku pelaksana program bantuan subsidi upah belum mengeluarkan informasi resmi mengenai pencairan tahap berikutnya.
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU dijadwalkan hanya untuk periode Juni dan Juli 2025.
Meski ada wacana lanjutan, keputusan resmi pencairan tambahan belum diumumkan pemerintah.
Cara Cek Penerima BSU 2025
Meski begitu, pekerja tetap bisa mengecek status penerimaan BSU melalui tiga kanal resmi.
1. Pertama, melalui laman bsu.kemnaker.go.id dengan cara memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode verifikasi, kemudian sistem akan menampilkan status penerimaan.
2. Kedua, melalui aplikasi Pospay, dengan cara login, memilih menu bantuan pemerintah, lalu memasukkan NIK untuk melihat status.
3. Ketiga, melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dengan login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan, lalu masuk ke menu bantuan pemerintah untuk mengecek status BSU.
Arti Notifikasi Status BSU 2025
Di laman bsu.kemnaker.go.id, ada lima jenis notifikasi yang muncul.
1. Pertama, notifikasi bahwa NIK memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU, yang artinya data sudah diverifikasi namun masih menunggu penetapan.
2. Kedua, notifikasi bahwa seseorang telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch tertentu, dan dana sedang diproses penyalurannya oleh bank atau PT Pos Indonesia.
3. Ketiga, notifikasi bahwa penerima berhak mendapatkan BSU tetapi rekeningnya bermasalah, sehingga dana akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
4. Keempat, notifikasi bahwa dana sudah tersalurkan ke rekening bank yang terdaftar.
5. Kelima, notifikasi penolakan karena NIK tidak memenuhi persyaratan penerima BSU 2025.
Penyebab Umum BSU 2025 Tidak Cair
Namun, ada sejumlah penyebab yang membuat dana BSU tidak cair.
1. Pertama, penerima tidak memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, misalnya penghasilan di atas batas yang ditentukan atau bukan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
2. Kedua, penerima sudah mendapatkan bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), sehingga tidak bisa menerima BSU secara bersamaan.
3. Ketiga, adanya masalah data rekening, misalnya rekening ganda, rekening tidak aktif atau dibekukan, hingga data rekening yang tidak sesuai dengan NIK. Dalam kondisi seperti ini, pemerintah menjamin bahwa dana tetap bisa disalurkan melalui PT Pos Indonesia sebagai solusi alternatif.
Dengan demikian, kabar bahwa BSU 2025 cair kembali pada September belum dapat dipastikan kebenarannya.
Pemerintah masih berpegang pada aturan yang ada, dan sejauh ini belum ada informasi resmi terkait pencairan tahap tambahan.
Para pekerja diminta tetap memantau informasi resmi dari Kemnaker serta rutin mengecek status penerimaan melalui kanal resmi agar tidak terjebak informasi palsu.
Ari Yusuf Amir Bungkam Pernyataan Hotman Paris yang Sebut Kasus Nadiem Sama dengan Tom Lembong |
![]() |
---|
Teka-Teki Kerangka Manusia di Pohon Aren di Sumut Mulai Terkuak: Polisi Fokus pada Sosok Ini |
![]() |
---|
Oknum TNI Berpangkat Kopda Diduga Culik dan Bunuh Kacab Bank BUMN: Status Sudah Tersangka |
![]() |
---|
Penggugat Gibran Rp 125 Triliun Janji Bagi-bagi Uang Rp 450.000 Jika Menang, Ini Wawancaranya |
![]() |
---|
Soal RUU Perampasan Aset, Jokowi Sebut Sudah 3 Kali Menyodorkannya ke DPR Agar Dibahas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.