Berita Nasional

CARA Memperpanjang SKCK, Syarat dan Biaya yang Diberlakukan bagi Pemohon

Berikut ini cara memperpanjang SKCK , syarat, biaya yang diberlakukan dan juga masa berlaku

Editor: Budi Rahmat
Foto/Dok Polda Riau
PERPANJANG SKCK - Berikut cara memperpanjang SKCK, syarat, biaya dan masa berlaku 

Penting untuk Diketahui
Perpanjangan hanya dapat dilakukan maksimal 1 tahun setelah masa berlaku habis.

Jika SKCK hilang atau masa berlakunya lebih dari 1 tahun, maka harus mengajukan SKCK baru.
Perpanjangan SKCK hanya bisa dilakukan di kantor polisi yang sesuai dengan alamat e-KTP atau SIM.
SKCK harus diperpanjang sebelum masa berlakunya berakhir agar tidak perlu mengulang seluruh proses dari awal.

Cara Pembuatan SKCK, Biaya dan Syarat

Berikut ini cara pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) tahun 2025 , biaya dan syarat yang harus dipenuhi.

SKCK sangat dibutuhkan untuk berbagai pemenuhian syarat adminsitrasi baik untuk pekerjaan atau hal lainnya.

Karena itu, sebagai warga negara Indonesia, maka sebaiknya memiliki SKCK sebagai bentuk kevalidan bahwa tidak ada perbuatan yang salah pernah dilakukan.

Karena semuanya akan tercatat sebagai keteraangan atas diri seseorang.

SKCK juga snagat dibutuhkan untuk administrasi di pemerintahan.

Nah, berikut ini cara membuat SKCK, biaya dan syarat yang harus dipenuhi.

Biaya pembuatan SKCK

Dikutip dari laman resmi Polri, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya SKCK baru ditetapkan sebesar:

Rp 30.000 untuk Warga Negara Indonesia (WNI).

Rp 60.000 untuk Warga Negara Asing (WNA).

Pembayaran biaya pembuatan SKCK dapat dilakukan langsung di loket pelayanan SKCK pada kantor polisi, sesuai tingkat kepolisian tempat pemohon mengurus dokumen.

Syarat pembuatan SKCK

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved