Berita Nasional

CARA Memperpanjang SKCK, Syarat dan Biaya yang Diberlakukan bagi Pemohon

Berikut ini cara memperpanjang SKCK , syarat, biaya yang diberlakukan dan juga masa berlaku

Editor: Budi Rahmat
Foto/Dok Polda Riau
PERPANJANG SKCK - Berikut cara memperpanjang SKCK, syarat, biaya dan masa berlaku 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut ini cara memperpanjaang Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) 2025 yang harus diketahui.

SKCK merupakan dokumen yang snagat penting untuk pegangan bagi warga negara Indonesia . Karena SKCK sebagai bukti kongkrit bahwa seseorang tidak bermasalah secara hukum.

Lebih jauh tentu saja itu bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan terutama menjalni komunikasi dengan perusahaan atau bekerja.

Baca juga: SSCASN BKN : Berikut Batas Akhir Pengisian Dokumen Calon PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024

Nah, ternyata masih banyak yang belum tahu bagaimana cara membuat SKCK sampai memperpanjangan SKCK tahun 2025.

Bagi anda yang belum mengetahuinya, berikut ini adalah cara memperpanjangan SKCK sesuai dengan aturan kepolisian

Cara Perpanjang SKCK 2025

Terdapat dua metode untuk memperpanjang SKCK, yaitu secara offline (luring) dan online (daring):

Perpanjang SKCK Secara Offline
Langkah-langkah:

Datang ke kantor kepolisian yang sesuai dengan alamat e-KTP (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri).

Ambil dan isi formulir perpanjangan SKCK.

Serahkan dokumen persyaratan ke loket pelayanan.

Lakukan pembayaran biaya administrasi sebesar Rp30.000.

Ikuti proses verifikasi dan pencetakan SKCK oleh petugas.

Catatan: SKCK yang diterbitkan di Polsek tidak dapat digunakan untuk keperluan antarnegara (seperti pembuatan visa) atau mendaftar CPNS.

Perpanjang SKCK Secara Online melalui Polri Super App

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved