Berita Nasional

CARA Memperpanjang SKCK, Syarat dan Biaya yang Diberlakukan bagi Pemohon

Berikut ini cara memperpanjang SKCK , syarat, biaya yang diberlakukan dan juga masa berlaku

Editor: Budi Rahmat
Foto/Dok Polda Riau
PERPANJANG SKCK - Berikut cara memperpanjang SKCK, syarat, biaya dan masa berlaku 

Langkah-langkah:

Unduh aplikasi Polri Super App di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).

Daftar akun menggunakan nomor KTP, email, dan nomor ponsel.

Pilih menu “SKCK” > “Perpanjang SKCK”.

Isi formulir data diri sesuai instruksi.

Unggah dokumen digital (KTP, KK, SKCK lama, pasfoto, dan jika diminta: sidik jari).

Lakukan pembayaran biaya administrasi Rp30.000 melalui metode pembayaran yang tersedia.

Tunggu verifikasi oleh petugas.

SKCK yang telah diperpanjang dapat diambil di kantor polisi atau dikirim ke alamat yang diinputkan di aplikasi.

Catatan: Tidak semua kantor polisi menyediakan layanan digital. Cek ketersediaan layanan online di wilayah Anda sebelum memulai proses.

Biaya Perpanjang SKCK 2025

Biaya resmi perpanjangan SKCK sebesar Rp30.000, sesuai dengan:

PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP di lingkungan Polri.

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pembayaran dapat dilakukan langsung di loket pelayanan kantor polisi atau melalui aplikasi untuk layanan online.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved