Berita Nasional

CARA Memperpanjang SKCK, Syarat dan Biaya yang Diberlakukan bagi Pemohon

Berikut ini cara memperpanjang SKCK , syarat, biaya yang diberlakukan dan juga masa berlaku

Editor: Budi Rahmat
Foto/Dok Polda Riau
PERPANJANG SKCK - Berikut cara memperpanjang SKCK, syarat, biaya dan masa berlaku 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut ini cara memperpanjaang Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) 2025 yang harus diketahui.

SKCK merupakan dokumen yang snagat penting untuk pegangan bagi warga negara Indonesia . Karena SKCK sebagai bukti kongkrit bahwa seseorang tidak bermasalah secara hukum.

Lebih jauh tentu saja itu bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan terutama menjalni komunikasi dengan perusahaan atau bekerja.

Baca juga: SSCASN BKN : Berikut Batas Akhir Pengisian Dokumen Calon PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024

Nah, ternyata masih banyak yang belum tahu bagaimana cara membuat SKCK sampai memperpanjangan SKCK tahun 2025.

Bagi anda yang belum mengetahuinya, berikut ini adalah cara memperpanjangan SKCK sesuai dengan aturan kepolisian

Cara Perpanjang SKCK 2025

Terdapat dua metode untuk memperpanjang SKCK, yaitu secara offline (luring) dan online (daring):

Perpanjang SKCK Secara Offline
Langkah-langkah:

Datang ke kantor kepolisian yang sesuai dengan alamat e-KTP (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri).

Ambil dan isi formulir perpanjangan SKCK.

Serahkan dokumen persyaratan ke loket pelayanan.

Lakukan pembayaran biaya administrasi sebesar Rp30.000.

Ikuti proses verifikasi dan pencetakan SKCK oleh petugas.

Catatan: SKCK yang diterbitkan di Polsek tidak dapat digunakan untuk keperluan antarnegara (seperti pembuatan visa) atau mendaftar CPNS.

Perpanjang SKCK Secara Online melalui Polri Super App

Langkah-langkah:

Unduh aplikasi Polri Super App di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).

Daftar akun menggunakan nomor KTP, email, dan nomor ponsel.

Pilih menu “SKCK” > “Perpanjang SKCK”.

Isi formulir data diri sesuai instruksi.

Unggah dokumen digital (KTP, KK, SKCK lama, pasfoto, dan jika diminta: sidik jari).

Lakukan pembayaran biaya administrasi Rp30.000 melalui metode pembayaran yang tersedia.

Tunggu verifikasi oleh petugas.

SKCK yang telah diperpanjang dapat diambil di kantor polisi atau dikirim ke alamat yang diinputkan di aplikasi.

Catatan: Tidak semua kantor polisi menyediakan layanan digital. Cek ketersediaan layanan online di wilayah Anda sebelum memulai proses.

Biaya Perpanjang SKCK 2025

Biaya resmi perpanjangan SKCK sebesar Rp30.000, sesuai dengan:

PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP di lingkungan Polri.

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pembayaran dapat dilakukan langsung di loket pelayanan kantor polisi atau melalui aplikasi untuk layanan online.

Penting untuk Diketahui
Perpanjangan hanya dapat dilakukan maksimal 1 tahun setelah masa berlaku habis.

Jika SKCK hilang atau masa berlakunya lebih dari 1 tahun, maka harus mengajukan SKCK baru.
Perpanjangan SKCK hanya bisa dilakukan di kantor polisi yang sesuai dengan alamat e-KTP atau SIM.
SKCK harus diperpanjang sebelum masa berlakunya berakhir agar tidak perlu mengulang seluruh proses dari awal.

Cara Pembuatan SKCK, Biaya dan Syarat

Berikut ini cara pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) tahun 2025 , biaya dan syarat yang harus dipenuhi.

SKCK sangat dibutuhkan untuk berbagai pemenuhian syarat adminsitrasi baik untuk pekerjaan atau hal lainnya.

Karena itu, sebagai warga negara Indonesia, maka sebaiknya memiliki SKCK sebagai bentuk kevalidan bahwa tidak ada perbuatan yang salah pernah dilakukan.

Karena semuanya akan tercatat sebagai keteraangan atas diri seseorang.

SKCK juga snagat dibutuhkan untuk administrasi di pemerintahan.

Nah, berikut ini cara membuat SKCK, biaya dan syarat yang harus dipenuhi.

Biaya pembuatan SKCK

Dikutip dari laman resmi Polri, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya SKCK baru ditetapkan sebesar:

Rp 30.000 untuk Warga Negara Indonesia (WNI).

Rp 60.000 untuk Warga Negara Asing (WNA).

Pembayaran biaya pembuatan SKCK dapat dilakukan langsung di loket pelayanan SKCK pada kantor polisi, sesuai tingkat kepolisian tempat pemohon mengurus dokumen.

Syarat pembuatan SKCK

Sebelum mengajukan pembuatan SKCK, masyarakat diminta menyiapkan sejumlah berkas administrasi. Dokumen yang diperlukan antara lain:

Fotokopi KTP.

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Fotokopi akta kelahiran, ijazah, atau surat nikah.

Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah sebanyak enam lembar

Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari

Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan (syarat terbaru per 1 Agustus 2024)

Surat pengantar dari desa atau kelurahan

Tata cara pembuatan SKCK

Pembuatan SKCK dapat dilakukan dengan dua cara, yakni secara offline dengan mendatangi kantor polisi, atau online melalui laman resmi Polri.

1. Pembuatan SKCK Offline

Datang ke kantor polisi sesuai kebutuhan, mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri

Isi formulir pendaftaran yang disediakan petugas

Serahkan dokumen persyaratan yang sudah disiapkan

Lakukan pengambilan sidik jari di tempat

Setelah proses verifikasi selesai, SKCK akan dicetak dan bisa langsung diambil.

2. Pembuatan SKCK online

Selain datang langsung ke kantor polisi, pembuatan SKCK juga bisa dilakukkan melalui online, biaya pembuatan SKCK via online tetap sama yakni Rp 30.000. Berikut tahapannya:

Unduh aplikasi Polri Presisi melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS).

Daftarkan akun baru dengan mengisi data diri secara lengkap. Pemohon juga perlu mengunggah foto KTP, foto wajah dari beberapa sisi, serta NPWP bila ada.

Setelah berhasil masuk, pilih menu “SKCK” di halaman utama aplikasi, lalu tekan “Ajukan SKCK” dan ikuti petunjuk yang muncul.

Isi formulir pendaftaran dan unggah dokumen pendukung sesuai persyaratan. Lanjutkan dengan melakukan pembayaran biaya penerbitan SKCK sebesar Rp 30.000 melalui BRI Virtual Account.

Setelah pembayaran terkonfirmasi, pemohon akan menerima barcode pendaftaran yang dikirimkan langsung ke email.

Datangi kantor polisi terdekat dengan membawa barcode, bukti pembayaran, serta dokumen asli untuk proses verifikasi dan pencetakan SKCK dalam bentuk fisik.

SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masih diperlukan, pemohon dapat memperpanjang dengan membawa SKCK lama dan melengkapi kembali dokumen persyaratan.

Sama dengan biaya SKCK baru, biaya perpanjangan SKCK juga dikenakan sebesar Rp 30.000.

Untuk Banyak Kebutuhan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

SKCK memuat catatan apakah seseorang pernah atau tidak pernah terlibat dalam tindak kriminal. Masa berlakunya adalah enam bulan sejak diterbitkan, dan dapat diperpanjang bila masih diperlukan.

Dokumen ini biasanya dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, hingga pengurusan izin tertentu.

Nah teranyar, jumlah pemohon SKCK melonjak tajam di kantor-kantor polisi di seluruh Indonesia. Hal ini terjadi karena SKCK jadi salah satu syarat pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu.

Guna mencegah antrean panjang di kantor Polres, SKCK untuk pemberkasan PPPK paruh waktu boleh dilakukan di kantor-kantor Polsek. 

Demikian informasi cara membuat SKCK dan biaya yang harus dikeluarkan. Semoga bermanfaat. (*)

Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved