PPPK Paruh Waktu 2025
SSCASN BKN : Berikut Batas Akhir Pengisian Dokumen Calon PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024
Berikut ini informasi batas akhir Pengisian dokumen bagi para Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024
TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut ini batas waktu yang ditetapkan pemerintah melalui Badan Kepagawaian Nasional ( BKN ) Sistem Selesksi Calon ASN (SSCASN ) 2025 untuk Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) paruh waktu.
Ini snagat penting bagi anda yang tengah mengupayakan untuk bisa menjadi bagian dari PPPK paruh waktu 2025. Karena itu sebaiknya pastikan kapan batas waktunya agar anda tidak terlambat.
Nah, pengumuman ini berdasarkan dari pemerintah lewat BKN yang mengelola terkait dnegan ASN di Indonesia.
Baca juga: Daftar Bansos yang Cair di Bulan September 2025, Berikut Cara Cek Secara Online Menggunakan Hape
Berikut ini penjelasannya dan penjabarannya bagi anda yang membutuhkannya
Pengisian dokumen bagi para Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Untuk calon PPPK Paruh Waktu, berikut gaji yang bisa didapatkan.
PPPK Paruh Waktu atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah skema aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja dengan jam kerja terbatas berdasarkan perjanjian dan menerima gaji sesuai ketentuan pemerintah.
Program ini menjadi peluang baru bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu, tetapi masih dibutuhkan instansi pemerintah.
Dasar hukum PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Dilansir dari website resmi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan tambahan waktu pengisian dokumen bagi para calon PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Melalui surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, BKN secara resmi memberikan perpanjangan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan proses usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.
Lebih lanjut terkait penyesuaian jadwal rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2024:
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya berakhir 20 September 2025, diperpanjang hingga 22 September 2025.
Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya sampai 20 September 2025, diperpanjang hingga 25 September 2025.
Jadwal Penetapan NI PPPK Paruh Waktu tetap berjalan sesuai jadwal awal, yaitu hingga 30 September 2025.
Kepala BKN Prof. Zudan Arif mengungkapkan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan dan fasilitas bagi calon PPPK yang masih membutuhkan waktu lebih untuk menyelesaikan administrasi.
“Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru,” terang Prof. Zudan, Jumat (12/09/2025).
Pemprov Riau Dapat Alokasi 2.533 Orang, BKD Ingatkan Peserta PPPK Paruh Waktu Waspada Calo |
![]() |
---|
Tenaga Non ASN Bengkalis Masih Tunggu Pengumuman Alokasi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Gagal di PPPK Tahap II, Honorer Belasan Tahun Berharap PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Pemko Pekanbaru Dapat Kuota 5.173 PPPK Paruh Waktu, Pemberkasan Sampai 22 September |
![]() |
---|
Alokasi PPPK Paruh Waktu Pemkab Inhil Sebanyak 4.028, Peserta diingatkan Isi Dokumen Pemberkasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.