Berita Viral
KEJAMNYA Ayah Juna, Gadis 9 tahun Dipukul Pakai Kayu, Disiram Air Panas dan Dibiarkan Kelaparan
Begitu kejamnya Ayah Juna. Korban dipukul pakai kayu, disiram air panas sampai dibiarkan kelaparan sendirian
Korban mengaku pernah sekolah di TK Masyitoh di Balongbendo.
Dari informasi tersebut Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyelidiki ke lokasi.
Anggota akhirnya mendapat identitas korban dari TK yang berada di Sidoarjo ini.
Baca juga: Sosok Yuda Diduga Kerangka yang Ditemukan dalam Batang Aren, Keluarga ungkap Fakta Ini
Polisi kemudian mencari informasi ke PT KAI dan mendapati jika ada identitas korban bersama tersangka EF yang naik kereta api dari Stasiun Surabaya.
"Kami amankan keduanya di tempat kos di Desa Parengan, Krian, Sidoarjo. Saat ini proses penyidikan sedang dilakukan di Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri," ungkapnya.
Inginkan Pelaku Dikubur dan Ditaburi Kembang
Korban juga menyebut SNK (42), ibu kandungnya, mengetahui penyiksaan tersebut dan bahkan setuju meninggalkan korban di Jakarta.
Dalam kesaksiannya, korban dengan lirih berkata, “Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang.”
Kesaksian AMK diperkuat oleh saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci.
Selain itu, tersangka EF alias YA telah mengakui perbuatannya, sementara SNK juga mengakui perannya dalam penelantaran korban.
Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menyampaikan bahwa kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku,” tegasnya dalam keterangan, Kamis (11/9/2025).
Ia menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti lengkap, termasuk keterangan saksi, hasil visum et repertum, keterangan ahli, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.
Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
| Heboh Pria Israel Punya KTP Cianjur dan Mau Beli Tanah di Indonesia, Ini Penjelasan Bupati |
|
|---|
| Nasib Baik Fitri Setelah Dicerai Suami yang Lulus PPPK, Tuai Simpati, Dapat Bantuan dan Modal Usaha |
|
|---|
| Nasib Driver Brio yang Dikejar Karyawan SPBU Gegara Kabur Usai Isi Bensin Rp 200 Ribu |
|
|---|
| Siapa Sebenarnya Mat Yasin, Pria yang Bikin Jalan Desa Rp 2 Milyar Pakai Uang Pribadi? |
|
|---|
| Penampakan Rumah dan Tampang Suami yang Jadi PPPK Lalu Ceraikan Istri di Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Penganiayaan-di-jaksel.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.