Berita Viral

Satpol PP Bakal Razia Indekos di Surabaya, Buntut Kasus Mutilasi Tiara yang Dilakukan Kekasihnya

Razia ini menyusul kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah indekos kawasan Lidah Wetan, Surabaya.

Editor: Ariestia
Surya.co.id/Ahmad Zaimul Haq
KASUS MUTILASI - Tersangka Alvi mengakui perbuatannya, membunuh dan memutilasi kekasihnya, Tiara Angelina Sarasawati (25) dalam pers rilis yang digelar Polres Mojokerto, Senin (8/9/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Satpol PP Surabaya akan melakukan razia terhadap indekos yang diduga bebas ditinggali oleh pasangan tanpa ikatan pernikahan.

Langkah ini menyusul kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah indekos kawasan Lidah Wetan, Surabaya.

Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa razia tersebut akan digalakkan setelah mereka memantau kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Alvi Maulana (24) terhadap pacarnya, TAS (25).

"Itu (kasus mutilasi di tempat kos Kecamatan Lakarsantri) jadi perhatian kami. Nanti kami akan galakkan kembali perihal razia kosan ini," kata Zaini saat dikonfirmasi, Senin (15/9/2025).

Namun, sebelum melakukan razia, Zaini menyatakan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lain guna memastikan data dan perizinan tempat kos yang akan dirazia.

"Lintas OPD seperti Dispendukcapil Surabaya terkait pendataan warga yang bermukim di sana, lalu perizinannya bagaimana, baru nanti mengenai tindak lanjutnya bagaimana," ujarnya.

Zaini memastikan bahwa razia akan dilakukan dalam waktu dekat, meskipun belum dapat memastikan tanggal pastinya.

"Nanti kita cek dulu dalam 2 minggu ini seperti apa, yang pasti, nanti kita hidupkan lagi razia-razia rumah kos sebagai langkah antisipatif dan menciptakan kondisi yang aman dan nyaman," tambahnya.
 
Kronologi Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Indekos Surabaya

Sebelumnya, bagian tubuh TAS (25), seorang perempuan asal Lamongan, Jawa Timur, ditemukan warga di semak-semak kawasan Pacet, Mojokerto, pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 10.40 WIB. TAS diduga dibunuh dan dimutilasi oleh kekasihnya, Alvi.

Keduanya adalah sepasang kekasih yang belum menikah namun tinggal bersama dalam satu atap.

Motif pembunuhan disertai mutilasi ini diduga karena pelaku sakit hati atas sikap korban selama berhubungan.

Alvi dijerat dengan Pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Pemilik Kos: Tampaknya Alvi Sudah Persiapan Kosannya Jadi Tempat Eksekusi

Pemilik kosan yang menjadi lokasi pembunuhan dan mutilasi, Budiono, buka suara dan mengungkap fakta mencurigakan sebelum kasus itu terjadi.

Budiono mengatakan bahwa Alvi tampak sudah mempersiapkan lokasi kosan sebagai tempat eksekusi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved