Berita Viral

Pengakuan Remaja 15 Tahun di Magelang, Ditangkap Polisi, Dianiaya, Dicambuk, Disuruh Mengaku

DRP mengaku bahwa ia tiba-tiba ditangkap polisi. Ia kemudian dianiaya, dicambuk sampai disuruh mengaku yang tak ia lakukan

Editor: Budi Rahmat
Tribun Jateng
DIANIAYA- Seorang remaja di Magelang mengaku ditangkap polisi, dianiaya dicambuk dan disuruh mengaku 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Institusi kepolisian kembali mendapat sorotan terkait dugaan kekerasan. Terbaru adalah personel di Jawa Tengah.

Seorang remaja yang berinisial DRP (15) mengaku mengalami penyiksaan oleh polisi serta identitas dirinya juga disebarkan.

DRP mengakui bawah dirinya disiksa untuk harus mengakui bahwa ia turut menjadi pelaku perusakan fasilitas di KOta Magelang tanggal 29 Agustus 2025 silam.

Baca juga: SOSOK Putri, Cewek yang Ikut Diamankan di Rumah Kosong bersama Iwan Pelaku Pembacok Prajurit TNI

Saat proses interogasi, DRP mengaku dipukul pakai tangan kosong, kemudian juga dicambuk sampai kemudian ia dengan terpaksa mengakui seperti yang diharapkan polisi.

Namun, berjalan waktu, kasus penganiayaan tersebut kini menjadi sorotan publik. Polisi yang diduga melakukan penganiayaan dilaporkan ke Polda DIY.

Berikut ini Kronologinya

Seorang anak berinisial DRP (15) warga Kota Magelang diduga mengalami penyiksaan oleh anggota Polres Magelang Kota ke  Polda Jawa Tengah.

Remaja ini disiksa polisi dengan cara dipukuli selang, dihajar menggunakan tangan kosong, dipukul dadanya hingga tindakan kekerasan lainnya.

Anak di bawah umur tersebut mengalami penyiksaan agar mengakui perbuatan yang sama sekali tidak dilakukannya yakni terlibat aksi demonstrasi.

Tak hanya itu, DRP juga didoksing yakni penyebaran data pribadi dengan narasi pelaku demo anarkis di Magelang.

"Iya, kami bersama Orang tua DRP melaporkan peristiwa ini ke Polda Jawa Tengah," kata  penasihat hukum orang tua DRP dari LBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya, Selasa (16/9/2025).

LBH Yogyakarta bersama orang tua DRP melaporkan anggota Polres Magelang Kota ke  Polda Jawa Tengah terkait adanya dugaan salah tangkap, penyiksaan dan penyebaran data  pribadi yang menimpa korban.

Pelaporan tersebut bermula ketika DRP ditangkap oleh anggota Polres Magelang Kota saat sedang mampir membeli bensin eceran  di sekitar alun-alun Kota Magelang.

Baca juga: Nama Walikota Prabumulih Viral usai Disebut Pecat Kepsek SMP Gara-gara Tegur Anaknya

Penangkapan itu dengan dalih DRP terlibat aksi demonstrasi yang merusak  fasilitas Polres Magelang Kota pada 29 Agustus lalu.

Proses penangkapan yang asal-asalan itu berujung penyiksaan di kantor Polres Magelang Kota.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved