Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Aksi Demo di Indonesia

Mengejutkan, Polisi ungkap Aliran Dana Miliaran dari Jaringan Internasional pada Demo Ricuh di Jabar

Kaget, ternyata ada aliran dana dari jaringan Internasional saat demo ricuh di Jabar. Polisi ungkap cara pelaku mendapatkan kiriman

Editor: Budi Rahmat
Tribun Jabar
UANG MILIARAN - Polisi ungkap ada aliran dana miliaran untuk demo ricuh di Jabar 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mengejutkan, Polisi daerah ( Polda ) Jawa Barat ( jabar) mengungkapkan ada aliran dana hingga miliaran ke rekening tersangka yang melakukan ujukrasa yang berakhir ricuh di Jawa Barat tanggal 29 Agustus 2025 lalu.

Uang sebanyak itu ternyata dikirim dari jaringan Internasional. Dengan kata lain, ada dana yang snegaja digelontorkan ke tersangka demo anarkis di Jabar.

Polisi sejauh ini masih terus mendalami terkait dugaan aliran dana jaringan Internasional tersebut.

Baca juga: MENGEJUTKAN, Nama Erick Thohir Tiba-tiba Muncul jadi Menpora, Singkirkan Rafi Ahmad, Taufik Hidayat

Pemeriksaan awal sudah mendapatkan bukti terkait aliran dana. Namun, butuh pendalaman untuk memastikan berapa banyak dan siapa saja pelaku yang tergabung dalam jaringan Internasional.

Ya, Polda Jawa Barat mengungkap ada aliran dana hingga miliaran rupiah dari jaringan Internasional dibalik aksi unjuk rasa yang berujung pada kerusuhan di Jawa Barat, pada 29 Agustus sampai 1 September 2025.

Polisi telah menetapkan total 42 tersangka atas kasus ini dengan terbagi ke dalam tiga klaster sesuai pelanggaran hukumnya.

Namun, di balik kerusuhan itu, para pelaku ternyata mendapatkan dana dari jaringan luar negeri.

Pasalnya, kata Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, aksi itu diwarnai pelemparan petasan dan bom molotov yang tak henti hingga dini hari pada 29 Agustus 2025.

"Ada beberapa tersangka yang diduga terafiliasi jaringan luar negeri, yakni AD, RM, GH, dan MN. Kami memiliki bukti aliran dana lewat transaksi digital, tapi belum bisa kami tunjukan karena proses penyidikan," katanya.

Irjen Rudi menegaskan, polisi mempunyai percakapan tersebut mengenai dana masuk dan keluar mencapai puluhan juta rupiah.

Keempat tersangka tadi tak memakai namanya sendiri melainkan nama lain sebagai julukan.

"Ada tersangka lain selain keempat tadi, yakni MAK, DD, dan AF yang masuk dalam klaster perusuh yang terhubung dengan jaringan internasional," katanya.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan kelompok AD dan MAK memiliki jaringan internasional yang berbeda.

Baca juga: NGERI, Bapak dan Anak di Solok Selatan, Sumbar Diserang Harimau Sumatera, Ditemukan sudah Terkapar

"Ya (memiliki jaringan internasional yang berbeda). Tapi mereka semua simpatisan anarko," ucapnya.

Namun sebelum itu, mereka harus mendapat kepercayaan dari jaringan internasional dan itu tidaklah mudah.

"Mereka tidak hanya posting, meng-text, mereka juga sebagai pelaku di lapangan. Dan kasta tertinggi untuk mendapatkan dukungan itu, aksinya itu di video di-upload. Di akun-akun mereka, dan mereka meng-attack dengan akun yang di anarkis tertentu yang ada di luar negeri," ujarnya.

Hendra menyebut, jika diakumulasikan, dana yang mereka terima nilainya mencapai miliaran rupiah. Uang tersebut ada untuk memenuhi keperluan demo hingga masuk ke kantongnya pribadi.

"Kalau diakumulasikan bisa satu M (Rp1 miliar). Iya (ada yang masuk kantong pribadi)," katanya.

Inilah Para Tersangkanya

Tim gabungan Ditreskrimum dan Ditressiber Polda Jabar telah merilis 42 tersangka aksi anarkis dalam unjuk rasa di Bandung pada 29 Agustus-1 September 2025.

Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, mengatakan, 39 orang di antaranya diamankan saat unjuk rasa di Bandung. Sedangkan tiga orang lainnya diamankan berdasarkan hasil pengembangan.

Sebanyak 42 tersangka ini kemudian dibagi dalam tiga klaster.

Pertama, klaster tersangka yang diamankan Ditreskrimum. Mereka bersama-sama merencanakan dan membuat anarkis, berupa pembakaran, perusakan, dan meledakan fasilitas umum, serta kantor pemerintah. Mereka "bersenjata" bom molotov, bom pipa, petasan, batu, dan alat lainnya.

"Klaster ini ada 26 tersangka yang kami tetapkan," kata Rudi dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025).

Klaster kedua adalah yang diamankan Ditressiber Polda Jabar. Mereka yang terhasut dalam ajakan aksi demo dan bersama-sama merekam, mengunggah, dan merencanakan aksi anarkis. Aksi mereka berupa membakar, merusak, dan meledakkan fasilitas umum juga kantor pemerintah.

Dalam klaster ini, ada 13 orang yang ditetapkan tersangka. 

Terakhir, Rudi menyebut klaster yang diamankan Ditressiber juga namun hasil pengembangan penyidikan.

"Mereka diketahui menjadi penghasut dalam mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, dan atau memengaruhi orang lain, sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Pada klaster ini, ada tiga yang kami amankan," katanya.

Para tersangka klaster pertama dijerat dengan pasal yang diterapkan adalah Pasal 187 dan/atau Pasal 170 dan/atau Pasal 406 dan/atau Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Para tersangka klaster dua, dijerat Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 170 KUHPidana, dan/atau Pasal 406 KUHPidana, dan/atau Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dan/atau Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun.

Terakhir, tersangka klaster tiga, dijerat pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. (*)

Sumber : Tribun Jabar

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved