Kecelakaan di Probolinggo
Tangis Hisyam Al Azzam, Bocah 10 Tahun yang Semua Anggota Keluarga Tewas dalam Sekejap
Kepolisian masih mendalami kecelakaan maut yang terjadi di Jalur Bromo membawa rombongan Naker RSBS Jember
Rp 100 juta dari Jasa Raharja,
Rp 72,6 juta pesangon ayahnya dari RSBS,
Rp 10 juta dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur,
Rp 142,8 juta dari klaim BPJS Ketenagakerjaan atas nama Hendra.
Dukungan finansial itu diharapkan bisa membantu meringankan beban hidup bocah 10 tahun tersebut.
Fakta Bus Pariwisata yang Celakai Rombongan Nakes
Diberitakan sebelumnya, penyelidikan awal oleh Polda Jatim mengungkap bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di jalur Gunung Bromo, Probolinggo, memiliki surat layak jalan.
Kecelakaan itu terjadi pada Minggu (14/9/2025) pukul 11.30 WIB.
Bus yang mengangkut rombongan tenaga kesehatan (nakes) dari Rumah Sakit Bina Sehat, Jember, melintasi Jalan Raya Bromo, Desa Boto, Kecamatan Lumbang, sepulang dari wisata merayakan kelulusan.
Menurut Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Iwan Saktiadi, hasil pemeriksaan sementara oleh tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Jatim bersama Mabes Polri dan KNKT, menunjukkan bus tersebut dinyatakan layak jalan.
“Berdasarkan atas dikeluarkannya surat laik jalan, kondisi bus tersebut secara teknis dinyatakan layak jalan,” ujar Iwan, Selasa (16/9/2025).
Ia menambahkan, seluruh administrasi kendaraan dan pengemudi juga lengkap.
“Artinya KIR dalam kondisi lengkap, kemudian administrasi lainnya, baik itu kendaraan maupun pengemudinya juga lengkap, STNK, pengemudi sendiri juga SIM-nya juga sesuai dengan klasifikasi, di mana membawa kendaraan yang mengambil penumpang atau bus umum,” jelasnya.
Dugaan Rem Blong, 8 Orang Tewas
Bus pariwisata bernomor polisi P 7221 UG tersebut terdaftar atas nama PT Indra Jaya Bersama dan masih memiliki izin angkutan hingga 3 Oktober 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.