Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

DIBUKA Pendaftaran PPG Tahap 2 2025 sebanyak 155.652 Orang, Ini Kriteria dan Jadwal Tahap 3

Pemerintah membuka pendaftaran PPG tahap 2 tahun 2025 untuk 155.652 orang. dan juga telah direncanakan jadwal tahap 3

Editor: Budi Rahmat
Tribun/net
PPG GURU 2025 - Telah dibuka pendaftaran PPG tahap 2 tahun 2025. Ini kriterianya 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kabar gembira bagi para guru. Pemerintah membuka pendaftaraan Pendidikan Profesi Guru ( PPG ) Tahap 2 tahun 2025.

Ini merupakan Program Pendidikan Profesi Guru yang dirancang untuk guru yang sudah mengajar (Guru Dalam Jabatan) namun belum memiliki sertifikat pendidik, untuk meningkatkan profesionalisme dan mendapatkan sertifikasi sesuai amanat undang-undang.

Melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka pendaftaran PPG Tahap 2 tahun 2025. Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru ini dibuka untuk 155.652 orang. Sasarannya ialah PPG bagi Guru Tertentu.

Baca juga: RINCIAN Lengkap Gaji ASN, PPPK, TNI dan Polri yang Dinaikkan Pemerintah tahun 2025

Tentu saja Program ini bertujuan untuk melahirkan guru yang profesional, kompeten, dan sejahtera dengan proses sertifikasi yang lebih efisien melalui pembelajaran mandiri secara daring. 

Sehingga fokus program ini ialah penuntasan perolehan sertifikat pendidik bagi guru tertentu (dalam jabatan) yang lebih efisien dan efektif sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru.

Berikut Penjelasannya

Persyaratan PPG Tahap 3 tahun 2025

Berdasarkan surat edaran terbaru yang ditandatangani Direktur Pendidikan Profesi Guru, Ferry Maulana Putra, ada kriteria sebagai berikut:

1. Memiliki kriteria:

Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

Belum memiliki Sertifikat Pendidik;

Telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi;

Aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024; dan

Tersedianya Bidang Studi PPG di LPTK Penyelenggara.

2. Informasi pemanggilan peserta disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing
peserta.

3. Peserta diharapkan mengecek status validitas NIK masing-masing melalui aplikasi SIMPKB atau INFO GTK.

Jika peserta mendapatkan NIK belum valid, peserta dapat melakukan perbaikan di aplikasi Verval PTK selama periode lapor diri atau
memperbaikinya secara mandiri di aplikasi dapodik melalui operator sekolah.

4. Peserta agar melakukan konfirmasi bersedia di SIMPKB, yang dilanjutkan dengan lapor diri secara daring ke LPTK Penyelenggara PPG sesuai dengan jadwal sebagaimana terlampir. Daftar alamat laman LPTK dapat dilihat di:

https://ppg.kemendikdasmen.go.id/page/info-lptk.

5. Peserta yang telah berhasil melakukan konfirmasi kesediaan dan lapor diri, selanjutnya dapat melakukan pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK.

6. Bagi peserta yang telah menyelesaikan seluruh pembelajaran dan telah dimasukkan ke dalam PDDikti oleh LPTK, maka dapat mendaftar Uji Kompetensi PPG (UKPPPG) melalui platform Ruang GTK atau laman:

https://ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id/ujian/login. Informasi pelaksanaan UKPPPG lebih lanjut akan diinformasikan melalui perguruan tinggi penyelenggara PPG.

7. Dinas Pendidikan dapat mengakses data peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 di daerah masing-masing melalui akun SIMPKB Operator Disdik. Koordinasi lebih lanjut terkait data peserta dapat dilakukan dengan perwakilan BBGTK/BGTK/KGTK tiap provinsi dan Direktorat PPG.

8. Informasi resmi terkait pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 dapat diakses melalui laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id.

9. Bagi guru-guru yang menjadi sasaran di dalam poin 1 namun belum terpanggil saat ini akan dipanggil pada tahap berikutnya.

Jadwal PPG Tahap 3 tahun 2025

Pemanggilan Peserta di SIMPKB 11 - 16 September 2025

Lapor Diri 20 - 25 September 2025

Orientasi di LPTK 29 September 2025

Pembelajaran mandiri di Ruang

GTK 29 September - 10 November
2025

Pendaftaran UKPPPG 1 - 11 November 2025

Catatan: Jadwal dapat berubah dan akan diinformasikan lebih lanjut

Ketentuan Lapor Diri

Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.

1. Pakta Integritas (terlampir).

2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI).

3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir (Scan asli ijazah S1/DIV atau scan fotocopy legalisir
ijazah S1/DIV).

4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV.

5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM.

6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6.

7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan).

8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian.

9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari
Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN).

10. Scan NPWP (bagi yang memiliki).

11. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing (jika diperlukan).

Informasi lebih lanjut, cek di sini. 

Semoga informasi ini bermanfaat dan memberikan harapan bagi para guru untuk meningkatkan kualitasnya. (*)

Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved