Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Polemik Strobo Sirine Tot Tot Wuk Wuk, Warga: Kalau Mendesak, Berangkat Lebih Pagi

Dwi (40), juga karyawan swasta, menilai penggunaan sirene oleh pejabat maupun kendaraan pengawalan berbayar sudah melampaui batas.

Bangkapos.com/Jhoni Kurniawan
LAMPU STROBO - Foto ilustrasi dari lampu strobo kendaraan dinas kepolisian di Bangka Belitung. 

Aturan Penggunaan Strobo

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penggunaan strobo dan sirene hanya diperbolehkan untuk kendaraan prioritas.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyebut kendaraan pribadi tidak termasuk dalam daftar itu.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135, hanya kendaraan tertentu yang mendapat hak prioritas. Kendaraan pribadi tidak termasuk,” kata Ojo, Jumat (19/9/2025).

Pelaku penyalahgunaan bisa dikenakan sanksi Pasal 287 Ayat 4 dengan ancaman kurungan satu bulan atau denda Rp 250.000.

Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk”

Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” pun ramai di media sosial.

Warganet menyuarakan keresahan dengan poster, meme, hingga stiker sindiran.

Salah satunya berbunyi: “Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik di jalan Tot Tot Wuk Wuk!”

Masyarakat berharap aparat lebih tegas menindak pelanggar aturan, sekaligus mendorong pejabat maupun pemilik kendaraan agar lebih bijak menggunakan fasilitas negara maupun jasa pengawalan.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved