Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

TEKA TEKI Ketua Tim Reformasi Polri, 9 Orang Hebat Setuju Bergabung, Termasuk Mahfud MD

Siapa Ketua Tim Reformasi Polri ? Hingga kini bekum ada kepastian dari Presiden Prabowo Subianto

Editor: Budi Rahmat
Tribun
MAHFUD MD : Mahfud MD setuju gabung tim reformasi Polri. Namun, siapa ketunaya belum dipastikan 

Terkait pembentukan komisi reformasi ini, Prasetyo menekankan bahwa semangat pemerintah dan internal Polri pada dasarnya sejalan.

Ia menyebut bahwa inisiatif reformasi juga muncul dari dalam institusi kepolisian sendiri.

“Semangatnya sebenarnya sama, tapi kemudian kan internal kepolisian juga menginisiasi dengan menyebut tim Reformasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prasetyo menyebut Istana masih menunggu kepulangan Presiden Prabowo Subianto dari kunjungan kenegaraan luar negeri untuk finalisasi pembentukan komisi tersebut.

“Kalau dari istana tunggu, mungkin sekembalinya Pak Presiden, berkenaan dengan komisi Reformasi kepolisian,” pungkasnya.

Latar Belakang: Tuntutan Publik Usai Tragedi Affan Kurniawan

Langkah Presiden Prabowo membentuk Tim Reformasi Polri tak lepas dari tekanan publik pasca demonstrasi nasional pada 25–31 Agustus 2025. Aksi yang dipicu kenaikan tunjangan DPR RI berujung bentrokan di sejumlah kota, termasuk insiden tragis tewasnya pengemudi ojek online berusia 21 tahun, Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis Brimob di depan Gedung DPR RI.

Komnas HAM mencatat sedikitnya 10 korban jiwa selama eskalasi demonstrasi, sebagian di antaranya diduga akibat kekerasan aparat. Gelombang protes dari masyarakat sipil, termasuk Muhammadiyah dan BEM Seluruh Indonesia (BEM SI), menyerukan reformasi menyeluruh terhadap institusi kepolisian.

Presiden Prabowo menyampaikan belasungkawa dan menyatakan keprihatinan atas insiden tersebut. Ia kemudian mengumumkan pembentukan tim reformasi sebagai respons atas tuntutan akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme Polri.

Jangan Dipilih DPR

Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji, mengatakan bahwa pengangkatan Kapolri tidak perlu dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lagi, jika memang benar-benar menginginkan adanya reformasi Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah resmi membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri untuk menjawab tuntutan masyarakat terhadap sejumlah permasalahan Polri, mulai budaya internal, pengawasan sampai pelayanan publik.

Tujuan utama pembentukan tim ini adalah untuk mempercepat proses reformasi dan transformasi institusi Kepolisian Republik Indonesia agar lebih akuntabel, profesional, dan sesuai dengan harapan masyarakat.

Adapun, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diketahui merupakan hak prerogatif Presiden yang harus mendapatkan persetujuan DPR, sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Namun, menurut Susno, pengangkatan Kapolri itu sebaiknya langsung menjadi hak prerogatif Presiden saja, tanpa perlu ada persetujuan dari DPR.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved