Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Regional

Modus Licik Oknum Polisi BNP Setubuhi Tahanan Wanita, Janji Hukuman Akan Diringankan

Oknum Polisi BNP memperkosa tahanan narkoba dengan iming-iming akan meringankan hukuman korban.

Editor: Muhammad Ridho
KOMPAS.COM/FIRMANSYAH
Tersangka polisi pemerkosa diserahkan dari penyidik kepolisian ke Kejari Bengkulu, Senin (9/23/2025). 

Tiba-tiba datang tersangka dari luar dan langsung menarik tangan korban ke dalam kamar.  

Setelah itu terjadilah aksi persetubuhan tersebut dengan pemaksaan. 

Bahkan korban sempat mengatakan sakit kepada pelaku. Usai melakukan aksinya, pelaku mengancam dan mengatakan kepada korban untuk tidak mengatakannya kepada orangtuanya. 

"Aksi tersebut kemudian terjadi berulang kali hingga akhirnya korban hamil dengan usia kandungan 6 bulan,"jelas Kanit. 

Menurut pengakuan pelaku, aksi tersebut terjadi sekitar 8 hari berturut-turut saat kondisi rumah sedang kosong tidak ada orangtuanya.

Dari pengakuan pelaku juga, aksi bejat itu karena kecanduan film porno. 

Saat ini pelaku telah diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. 

"Pelaku mengaku aksinya itu karena meniru seperti di film porno, perbuatan bejat itu terjadi berulang kali dirumah tersebut saat orangtuanya sedang pergi,"lanjut Kanit. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Undang-undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

Pelaku terancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. 

Ancaman pidana tersebut juga ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena pelaku merupakan kakak kandung dari korban.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunjateng )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved