Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Regional

Modus Licik Oknum Polisi BNP Setubuhi Tahanan Wanita, Janji Hukuman Akan Diringankan

Oknum Polisi BNP memperkosa tahanan narkoba dengan iming-iming akan meringankan hukuman korban.

Editor: Muhammad Ridho
KOMPAS.COM/FIRMANSYAH
Tersangka polisi pemerkosa diserahkan dari penyidik kepolisian ke Kejari Bengkulu, Senin (9/23/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Terungkap siasat licik oknum polisi Satresnarkoba inisial BNP yang setubuhi tahanan wanita.

BNP adalah mantan anggota Satresnarkoba Polres Kaur Polda Bengkulu.

Ia terlibat kasus pemerkosaan terhadap tahanan wanita.

Kasusnya sudah diserahterimakan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Proses hukum kasus ini lebih dari setahun penyidikan. 

BNP memperkosa tahanan narkoba dengan iming-iming akan meringankan hukuman korban.

Peristiwa itu terjadi pada Juni 2024 di Polres Kaur.

Korban, perempuan berinisial AN yang ditahan dalam kasus narkoba, dipanggil untuk pemeriksaan oleh BNP. 

Namun bukannya menjalankan tugas sesuai prosedur, BNP justru mengunci ruangan dan menawarkan keringanan hukuman bila AN mau berhubungan intim. 

Meski ditolak, BNP tetap memaksa hingga memperkosa korban.

Setelah kejadian, korban dikembalikan ke ruang tahanan dan diancam agar tidak melapor. 

Peristiwa ini mencuat setelah korban berani melapor, yang kemudian diperkuat oleh hasil visum. 

Korban juga mengaku sempat diancam oleh pelaku agar tidak melapor, dengan ancaman hukuman kasusnya akan diperberat.

Kasi Pidum Kejari Kota Bengkulu, Rusydi Sastrawan, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara setelah dinyatakan lengkap atau P.21. Saat ini, BNP ditahan selama 20 hari di Rutan Malabero, Bengkulu.

“Pelaku kita tahan selama 20 hari ke depan. Untuk pelaku, kita terapkan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual,” kata Rusydi, Senin (22/9/2025).

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena keterlibatan aparat penegak hukum, tetapi juga lantaran modus pelaku yang menjanjikan keringanan hukuman sebagai syarat untuk memperkosa tahanan.

Kakak Perkosa Adik Kandung

Kasus lain, seorang kakak tega merudapaksa adik kandung hingga hamil di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu .

Atas perbuatannya, tersangka berinisial IAS (20) warga di salah satu desa yang ada di Kecamatan Bermani Ulu harus berurusan dengan hukum.

IAS memperkosa adik kandungnya sendiri hingga hamil pada bulan Maret 2025 lalu. 

Dari pengakuannya, pelaku mengaku khilaf karena habis menonton film porno.

Aksi tersebut terjadi berulang kali saat rumah sedang dalam keadaan kosong. 

"Khilaf pak," ucap IAS. 

Di depan penyidik, pelaku mengakui sering menonton film porno sehingga kecanduan.

Setelah itu, timbul nafsu dari pelaku ke adik kandungnya sendiri. Lalu terjadilah aksi tak pantas itu hingga akhirnya korban hamil. 

"Itu terbongkarnya karena korban sudah hamil 6 bulan, sehingga pihak keluarganya langsung melapor," jelas Kanit PPA Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, Aipda J.J Sinurat. 

Tersangka mengakui awal kejadiannya karena nonton film porno. Sedangkan untuk aksi selanjutnya, atas kemauan tersangka sendiri.

"Awalnya karena film porno, tapi selanjutnya atas kemauan tersangka sendiri, itu ada ancaman dan paksaan juga," beber Sinurat. 

Kronologi Kejadian

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, Aipda J.J Sinurat menjelaskan dari hasil penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan diketahui awalnya terjadi pada saat korban sedang duduk di ruang tamu.

Tiba-tiba datang tersangka dari luar dan langsung menarik tangan korban ke dalam kamar.  

Setelah itu terjadilah aksi persetubuhan tersebut dengan pemaksaan. 

Bahkan korban sempat mengatakan sakit kepada pelaku. Usai melakukan aksinya, pelaku mengancam dan mengatakan kepada korban untuk tidak mengatakannya kepada orangtuanya. 

"Aksi tersebut kemudian terjadi berulang kali hingga akhirnya korban hamil dengan usia kandungan 6 bulan,"jelas Kanit. 

Menurut pengakuan pelaku, aksi tersebut terjadi sekitar 8 hari berturut-turut saat kondisi rumah sedang kosong tidak ada orangtuanya.

Dari pengakuan pelaku juga, aksi bejat itu karena kecanduan film porno. 

Saat ini pelaku telah diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. 

"Pelaku mengaku aksinya itu karena meniru seperti di film porno, perbuatan bejat itu terjadi berulang kali dirumah tersebut saat orangtuanya sedang pergi,"lanjut Kanit. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Undang-undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

Pelaku terancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. 

Ancaman pidana tersebut juga ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena pelaku merupakan kakak kandung dari korban.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunjateng )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved