Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Regional

Nasib Briptu BN, Polisi yang Tiduri Tahanan Wanita di Ruang Penyidikan, Dipecat dari Polri

Nasib oknum Polisi di Polda Bengkulu yang perkosa tahanan wanita, Briptu BN resmi dipecat dari Polri.

|
Editor: Muhammad Ridho
KOMPAS.COM/FIRMANSYAH
Tersangka polisi pemerkosa diserahkan dari penyidik kepolisian ke Kejari Bengkulu, Senin (9/23/2025). 

Menurut Andy, klarifikasi ini penting agar publik tidak salah paham.

Polda Bengkulu menegaskan bahwa institusi tidak akan menoleransi pelanggaran berat, apalagi menyangkut kejahatan seksual.

Status Hukum dan Ancaman Pidana

Setelah melalui proses panjang, berkas perkara BN akhirnya dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka beserta berkas perkara resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Kasi Pidum Kejari Kota Bengkulu, Rusydi Sastrawan, membenarkan hal itu.

“Pelaku kita tahan selama 20 hari ke depan. Pasal yang dikenakan adalah tindak pidana kekerasan seksual sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

BN kini mendekam di Rutan Malabero Bengkulu. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Luka Batin Korban dan Upaya Pendampingan

Kasus ini meninggalkan trauma mendalam bagi korban.

Sebagai tahanan yang berada di bawah pengawasan aparat, ia seharusnya mendapatkan perlindungan penuh. Namun, kepercayaan itu justru dikhianati.

Lembaga bantuan hukum dan kelompok pemerhati perempuan di Bengkulu mengecam keras kejadian ini.

Mereka menilai kasus BN merupakan bentuk nyata dari penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang tidak bisa dibiarkan.

Berita tentang kasus ini menyebar luas di media dan dunia maya.

Warganet ramai meluapkan kemarahan, menuntut keadilan bagi korban sekaligus mendesak Polri melakukan reformasi menyeluruh agar peristiwa serupa tak terulang.

Tagar seperti #HukumTuntasBN dan #BersihkanPolri sempat menjadi trending di jagat media sosial regional.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved