Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Regional

Nasib Briptu BN, Polisi yang Tiduri Tahanan Wanita di Ruang Penyidikan, Dipecat dari Polri

Nasib oknum Polisi di Polda Bengkulu yang perkosa tahanan wanita, Briptu BN resmi dipecat dari Polri.

|
Editor: Muhammad Ridho
KOMPAS.COM/FIRMANSYAH
Tersangka polisi pemerkosa diserahkan dari penyidik kepolisian ke Kejari Bengkulu, Senin (9/23/2025). 

Korban juga diancam agar tidak melaporkan peristiwa tersebut.

BN menakut-nakuti korban dengan ancaman bahwa hukuman kasus narkoba yang menjeratnya akan diperberat jika ia berani buka suara.

Namun, keberanian korban untuk melawan muncul.

Dengan penuh risiko, ia melapor kepada petugas piket di Polres.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Bengkulu.

Hasil visum mengonfirmasi adanya tanda-tanda kekerasan seksual, memperkuat bukti dugaan pemerkosaan.

Dari Penyidikan Hingga Penetapan Tersangka

Berdasarkan hasil visum dan laporan korban, Briptu BN langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Proses penyidikan berjalan intensif. Polisi bergerak cepat, termasuk mengamankan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

Dalam perkembangan kasus, penyidik menemukan bahwa tindakan BN bukan hanya bentuk penyalahgunaan wewenang, melainkan pelanggaran berat yang melukai martabat korban sekaligus mencoreng wajah institusi kepolisian.

Pada Februari 2025, Kapolda Bengkulu menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP/30/II/2025 yang menegaskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap BN.

Keputusan ini diumumkan secara terbuka pada 8 Mei 2025 dalam sebuah upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda.

Penegasan Polda Bengkulu

Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, Kabid Humas Polda Bengkulu, menegaskan bahwa BN sudah tidak berstatus sebagai anggota Polri sejak Februari 2025.

“Oknum tersebut bukan lagi anggota Polri, sehingga segala tindakan pidana yang dilakukannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Andy, Rabu (24/9/2025).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved