Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

KENAIKAN Gaji ASN 2025 bisa Direalisasikan, Tapi Ini Kendala yang Harus Dihadapi Pemerintah

ASN bisa gigit jari. Pemerintah belum memastikan kenaikan gaji ASN tahun 2025 ini . Pasalnya masih dilakukan perhitungan

Editor: Budi Rahmat
YT / Net
GAJI ASN - Kenaikan gaji ASN tahun 2025 ini belum pasti. Pemerintah masih melakukan kajian 

Gaji PNS golongan III

IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800

IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.

Gaji PNS golongan IV

IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900

IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300

IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400

IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500

IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.


Gaji PPPK 2025

Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900

Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200

Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200

Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600

Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900

Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100

Golongan VII Rp 2.858.800-4.551.800

Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400

Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500

Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000

Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000

Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800

Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800

Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500

Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200

Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600

Golongan XVII Rp 4.462.500-7.329.000.

Gaji pokok di atas belum termasuk tunjangan kinerja. Khusus untuk dosen dan guru juga ada tukin lainnya, seperti TPG, tunjangan khusus dan tunjangan lain yang telah diatur pemerintah.

Gaji TNI AD, TNI AL, TNI AU

Sama seperti PNS, gaji TNI juga sempat mengalami kenaikan 8 persen pada 1 Januari 2024.

Mengacu PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, gaji TNI dibedakan berdasarkan pangkatnya.

Berikut perinciannya:

Gaji TNI 2025 pangkat Tamtama

Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300

Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000

Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400

Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600

Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700 Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Gaji TNI 2025 pangkat Bintara

Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700

Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500

Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp 3.971.000

Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200

Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.


Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Pertama
Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300

Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.096.500

Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Menengah

Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600

Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200

Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.810.100

Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800

Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800-Rp 6.211.200

Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Tak hanya gaji pokok, anggota TNI juga mendapat tukin prajurit TNI yang besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Gaji polisi 2025

Gaji polisi diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024. Mengacu aturan tersebut, gaji polisi dibedakan sesuai dengan golongannya.

Berikut perinciannya:

Gaji polisi golongan I

Tamtama Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300

Bhayangkara Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000

Bhayangkara Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400

Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600

Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700

Ajun Brigadir Polisi: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Gaji polisi golongan II Bintara

Brigadir Polisi Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700

Brigadir Polisi Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500

Brigadir Polisi: Rp 2.416.400-Rp 3.971.000

Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200

Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300

Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

Golongan III Perwira Pertama

Inspektur Polisi Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300

Inspektur Polisi Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500

Ajun Komisaris Polisi: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

Golongan IV Perwira Menengah

Komisaris Polisi: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600

Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200

Komisaris Besar Polisi: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

Golongan IV Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100

Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800

Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.485.800-Rp 6.221.200

Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Polisi juga berhak mendapat tunjangan yang besarannya sesuai dengan kelas jabatan. Besarannya mulai dari Rp 1,9 juta sampai dengan Rp 43 juta.(*)

Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved