Berita Nasional
KENAIKAN Gaji ASN 2025 bisa Direalisasikan, Tapi Ini Kendala yang Harus Dihadapi Pemerintah
ASN bisa gigit jari. Pemerintah belum memastikan kenaikan gaji ASN tahun 2025 ini . Pasalnya masih dilakukan perhitungan
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kenaikangaji untuk Aparatur Sipil Negara ( ASN ) tahun 2025 ini sebagaimana dijanjikan pemerintah, belum akan direalisasikan.
Sejuah ini pemerintah masih melakukan kajian untuk mendapatkan celah guna menutupi kebutuhan untuk meniakan gaji ASN tersebut.
Hal itu juga terkait dnegan kebutuhan Tunjangan Hari Raya ( THR ) yang juga mesti dibayarkan.
Baca juga: KESEMPATAN Kerja di PT KAI, Ini 11 Posisi yang Dibutuhkan, Terbuka untuk Tamatan D4 sampai S1
Maka pemerintah sejauh ini masih melakukan kajian mendalam untuk segera merealisasikan kenaikan gaji ASN tersebut.
Karena itu pemerintah menyebut kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada 2025 belum pasti. Pernyataan itu disampaikan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (22/9/2025).
“Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam Lampiran Perpres 79 Tahun 2025 sebagai pemutakhiran rencana kerja yang ditandatangani pada 30 Juni 2025,” ujar Qodari dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (23/9/2025).
Qodari mencontohkan sejumlah kebijakan yang sebelumnya masuk rencana kerja namun belum dijalankan di tahun yang sama, seperti cukai minuman berpemanis dalam kemasan dan pajak karbon.
Ternyata Masih Perlu Dibahas
Qodari mengingatkan pernyataan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada 19 September 2025. Saat itu disampaikan bahwa kenaikan gaji ASN belum dibahas dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Jadi terakhir ASN baru tahun lalu naik gaji,” ucap Qodari.
Kenaikan gaji ASN terakhir berlaku pada Januari 2024 sebesar 8 persen.
Baca juga: RINCIAN Lengkap Gaji ASN, PPPK, TNI dan Polri yang Dinaikkan Pemerintah tahun 2025
Berikut Gambaran Anggaran
Qodari menyebut pemerintah membutuhkan Rp 178,2 triliun per tahun untuk menggaji 4,7 juta ASN, belum termasuk tunjangan dan THR. Jika gaji ASN naik lagi 8 persen, tambahan anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 14,24 triliun.
“Apabila dilakukan peningkatan 8 persen seperti kenaikan gaji tahun lalu, maka dibutuhkan tambahan minimal Rp 14,24 triliun pada RKP,” kata Qodari.
“Intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang bisa memenuhi kebutuhan untuk kenaikan gaji ASN,” lanjutnya.
Duduk Perkara
Kabar kenaikan gaji ASN sempat muncul dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025. Dalam aturan itu tertulis rencana kenaikan gaji bagi guru, dosen, tenaga penyuluh, TNI, Polri, serta pejabat negara.
Dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang RKP 2025, sebelumnya tidak tercatat adanya rencana kenaikan gaji ASN maupun pejabat negara.
Kebijakan tersebut juga dimasukkan dalam delapan program quick wins pada perbaikan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Namun, Kemenpan RB menegaskan rencana itu belum dibahas pemerintah.
“Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini,” kata Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (19/9/2025).
“Sebagaimana arahan Bapak Presiden, ASN, TNI, dan Polri diminta terus mengawal serta mengakselerasi program prioritas nasional agar targetnya tercapai,” ujarnya.
Delapan Program Hasil Terbaik Cepat dalam RKP 2025
Berdasarkan Lampiran Perpres 79 Tahun 2025, delapan program hasil terbaik cepat pemerintah pada RKP 2025 meliputi:
Makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil.
Pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan kasus TBC, dan pembangunan rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.
Peningkatan produktivitas pertanian melalui lumbung pangan di desa, daerah, dan nasional.
Pembangunan sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten serta renovasi sekolah.
Perluasan program kesejahteraan sosial, termasuk kartu usaha untuk menghapus kemiskinan absolut.
Kenaikan gaji ASN, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, penyaluran BLT, serta penyediaan rumah murah bersanitasi baik bagi milenial, generasi Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Pembentukan Badan Penerimaan Negara dan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23 persen.
Gaji PNS 2025
Aturan gaji ASN ditetapkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Kali terakhir, kenaikan gaji PNS diberikan sebesar 8 persen pada awal Januari 2024.
Nominalnya masih didasarkan pada golongan PNS. Berikut perinciannya:
Gaji PNS golongan I
IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.
Gaji PNS golongan II
IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
Gaji PNS golongan III
IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.
Gaji PNS golongan IV
IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
Gaji PPPK 2025
Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900
Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200
Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200
Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600
Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900
Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100
Golongan VII Rp 2.858.800-4.551.800
Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400
Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500
Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000
Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000
Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800
Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800
Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500
Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200
Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600
Golongan XVII Rp 4.462.500-7.329.000.
Gaji pokok di atas belum termasuk tunjangan kinerja. Khusus untuk dosen dan guru juga ada tukin lainnya, seperti TPG, tunjangan khusus dan tunjangan lain yang telah diatur pemerintah.
Gaji TNI AD, TNI AL, TNI AU
Sama seperti PNS, gaji TNI juga sempat mengalami kenaikan 8 persen pada 1 Januari 2024.
Mengacu PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, gaji TNI dibedakan berdasarkan pangkatnya.
Berikut perinciannya:
Gaji TNI 2025 pangkat Tamtama
Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700 Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Gaji TNI 2025 pangkat Bintara
Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp 3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Pertama
Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.096.500
Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Menengah
Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.810.100
Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Tak hanya gaji pokok, anggota TNI juga mendapat tukin prajurit TNI yang besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Gaji polisi 2025
Gaji polisi diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024. Mengacu aturan tersebut, gaji polisi dibedakan sesuai dengan golongannya.
Berikut perinciannya:
Gaji polisi golongan I
Tamtama Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Bhayangkara Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Bhayangkara Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Ajun Brigadir Polisi: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Gaji polisi golongan II Bintara
Brigadir Polisi Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
Brigadir Polisi Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
Brigadir Polisi: Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Golongan III Perwira Pertama
Inspektur Polisi Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
Inspektur Polisi Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
Ajun Komisaris Polisi: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Golongan IV Perwira Menengah
Komisaris Polisi: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Komisaris Besar Polisi: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
Golongan IV Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.485.800-Rp 6.221.200
Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Polisi juga berhak mendapat tunjangan yang besarannya sesuai dengan kelas jabatan. Besarannya mulai dari Rp 1,9 juta sampai dengan Rp 43 juta.(*)
Sumber : Kompas.com
Alasan Tak Terduga Mahfud MD Tak Terima Tawaran Jadi Menko Polkam di Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Usai Nadiem, Satu Lagi Menteri di Era Jokowi Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi Laptop |
![]() |
---|
Kritik Prabowo Angkat Qodari jadi KSP, Rock Gerung: Bagai Duri dalam Daging |
![]() |
---|
Heran Jokowi dan Gibran Sulit Perlihatkan Ijazah ke Publik, Politikus PDIP: Apasih Susahnya? |
![]() |
---|
Pemimpin Dunia Apresiasi Pidato Prabowo di PBB, Trump: Tidak Mudah Berhadapan Kalau Dia Lagi Marah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.