Tarif Listrik
Tarif Listrik yang Berlaku Bulan Oktober sampai Desember 2025 untuk Pelanggan Rumah Tangga
Berikut ini tarif listrik terbaru untuk bula Oktober sampai Desember 2025. Berlaku bagi semua pelanggan
TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut ini tarif listrik yang berlaku bulan Oktober 2025 yang berlaku untuk semau pelanggan.
Harga tarif listrik yang disesuaikan dengan jumlah pemakaian kWh masing-masing pelanggan. Harga tarif listrik terbaru ini bisa dimanfaatkan sebagai referensi.
Tarif listrik terbaru bulan Oktober 2025 ini diberlkaukan merata mulai dari rumah tangga, bisnis sampai dengan pemerintahan.
Nah, bagi anda yang ingin mengetahui tarif listrik yang terbaru, berikut ini daftar lengkapnya
Baca juga: TARIF Listrik yang Diberlakukan Bulan Oktober 2025 bagi Semua Pelanggan
Dilansir dari laman resmi PLN, berikut daftar tarif listrik per kWh pelanggan rumah tangga non-subsidi untuk pengguna listrik prabayar atau harga token listrik Oktober 2025:
Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Sementara itu, berikut tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga subsidi per 1 Oktober 2025:
Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Beli token Rp 20.000-Rp 100.000 dapat berapa kWh di Oktober 2025?
Token listrik prabayar dapat dibeli dengan berbagai pilihan nominal, mulai dari Rp 20.000, Rp 50.000, Rp 100.000, hingga Rp 1.000.000.
Berbeda dengan pulsa telepon seluler, pembelian token listrik prabayar PLN akan dikonversi menjadi satuan kilowatt hour (kWh) sesuai tarif listrik yang berlaku, bukan dalam bentuk nominal rupiah.
Baca juga: RINCIAN Tarif Listrik yang Diberlakukan 1 Oktober 2025 bagi Pelanggan, Mulai 450 VA sampai 6600 VA
Selain itu, pelanggan juga dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya berbeda di setiap daerah, antara 3–10 persen.
Rumus besaran kWh yang didapatkan adalah harga token listrik dikurangi PPJ daerah kemudian dibagi dengan tarif dasar listrik.
Beli token Rp 20.000 dapat berapa kWh?
Sebagai contoh, pelanggan di Jakarta membeli token listrik Rp 20.000 dengan daya 900 VA. Jika PPJ di Jakarta ditetapkan 3 persen, maka perhitungannya sebagai berikut:
Harga token: Rp 20.000
PPJ 3 persen: Rp 600
Tarif dasar listrik: Rp 1.352 per kWh
Maka besaran token listrik yang didapat adalah: (Rp 20.000 – Rp 600) ÷ Rp 1.352 = 14,349 kWh.
Dengan demikian, pelanggan nonsubsidi 900 VA di Jakarta yang membeli token listrik Rp 20.000 akan memperoleh daya sebesar 14,349 kWh.
Beli token Rp 50.000 dapat berapa kWh?
Contoh kedua, pelanggan di Jakarta membeli token listrik Rp 50.000 dengan daya 1.300 VA. Jika PPJ di Jakarta ditetapkan 3 persen, maka perhitungannya sebagai berikut:
Harga token: Rp 50.000
PPJ 3 persen: Rp 1.500
Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh
Maka besaran token listrik yang didapat adalah: (Rp 50.000 – Rp 1.500) ÷ Rp 1.444,70 = 33,57 kWh
Dengan demikian, pelanggan nonsubsidi 1.300 VA di Jakarta yang membeli token listrik Rp 50.000 akan memperoleh daya sebesar 33,57 kWh.
Beli token Rp 100.000 dapat berapa kWh?
Perhitungan pembelian token senilai Rp 100.000 dilakukan dengan rumus yang sama, yakni jumlah kWh yang diperoleh dihitung dengan mengurangi nilai PPJ daerah dari total pembelian, lalu membaginya dengan tarif dasar listrik yang berlaku.
Misalnya, pelanggan di wilayah Jakarta akan membeli token listrik sebesar Rp 100.000 dengan penggunaan daya 2.200 VA.
Jika PPJ Jakarta 3 persen, maka perhitungan kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik sebagai berikut:
Harga token: Rp 100.000
PPJ 3 persen: Rp 3.000
Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh
Besaran token listrik yang didapat yaitu (Rp 100.000-Rp 3.000)/Rp 1.444,70 = 67,14 kWh.
Sehingga, pelanggan non subsidi 1.300 VA yang membeli token listrik Rp 50.000 di Jakarta akan mendapatkan daya sebesar 67,14 kWh.
Tak Ada Kenaikan
Pemerintah memastikan tarif listrik untuk periode Oktober–Desember 2025 tetap dan tidak mengalami perubahan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, keputusan ini merupakan langkah untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus melindungi daya beli masyarakat.
Kebijakan ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment).
Aturan ini menjadi dasar penetapan tarif listrik PLN yang disesuaikan setiap tiga bulan sekali, dengan mempertimbangkan empat parameter utama yaitu nilai tukar rupiah (kurs), harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Dengan kebijakan tersebut, pelanggan rumah tangga, usaha kecil, hingga industri akan membayar listrik dengan tarif yang sama seperti triwulan sebelumnya.
Lantas, bagaimana rincian harga token listrik rumah tangga yang berlaku per 1 Oktober 2025?
Harga token listrik rumah tangga per 1 Oktober 2025. (*)
Sumber : Kompas.com
TARIF Listrik yang Diberlakukan Bulan Oktober 2025 bagi Semua Pelanggan |
![]() |
---|
RINCIAN Tarif Listrik yang Diberlakukan 1 Oktober 2025 bagi Pelanggan, Mulai 450 VA sampai 6600 VA |
![]() |
---|
Tarif Listrik per kWh yang Diberlaku untuk Semua Pelanggan sampai Akhir September 2025 |
![]() |
---|
Tarif Listrik 2025, Diberlakukan sampai Akhir September untuk Semua Pelanggan |
![]() |
---|
UPDATE TARIF LISTRIK, Pemerintah Wacanakan Kurangi Subsidi Listrik, Begini Kata Menkeu Purbaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.