Berita Regional
Sudah Operasi di Thailand, Permohonan Ganti Kelamin Warga Madiun Tetap Ditolak PN
Ia menambahkan, pemohon tidak menyertakan hasil pemeriksaan psikologi kejiwaan maupun bukti pemeriksaan genetika atau kromosom.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Upaya seorang warga Kabupaten Madiun berinisial A untuk mengubah identitas gendernya secara legal kandas di meja hijau.
Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun resmi menolak permohonan pergantian jenis kelamin yang diajukannya.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara PN Madiun, Agung Nugroho, saat ditemui di kantor pengadilan pada Rabu (1/10/2025).
"Permohonan ditolak oleh majelis hakim," ujar Agung singkat, tanpa merinci lebih jauh pertimbangan hukum di balik keputusan tersebut.
“Betul, Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun telah menerima adanya permohonan mengenai pencatatan peristiwa penting terkait Undang-Undang Administrasi Kependudukan, dalam hal ganti kelamin,” ujar Agung.
Proses Permohonan Ganti Kelamin di PN Madiun
Agung menjelaskan, permohonan pergantian jenis kelamin tersebut didaftarkan pada 12 Agustus 2025 dan resmi diregister di kepaniteraan PN Madiun pada 13 Agustus 2025.
“Pemohon mengajukan permohonan perubahan status kelamin, dari laki-laki menjadi perempuan,” jelas Agung.
Sidang perkara permohonan ini dipimpin oleh Hakim Satriyo Murtitomo. Setelah melalui serangkaian persidangan, hakim memutuskan menolak permohonan tersebut pada Selasa (23/9/2025).
“Permohonan ditolak dengan pertimbangan bahwa fokus utamanya penggantian kelamin tidak semata-mata demi mengubah identitas gender. Tapi undang-undang juga mengakomodir perlindungan terhadap masing-masing individu,” terangnya.
Baca juga: Insiden Kebakaran Kilang Minyak Pertamina Dumai, Tidak Ada Korban Jiwa, Tapi Trauma Warga Masih Ada
Baca juga: Laporan Tak Ditindaklanjuti Malah Disebut ODGJ, Emak-Emak Amuk Polres Sragen:Siram Sebotol Pertalite
Alasan Hakim Tolak Permohonan
Menurut Agung, permohonan ganti jenis kelamin harus disertai dengan bukti kuat, baik dari sisi medis maupun psikologis.
“Ketika pemohon merasa ada kelainan secara genetika atau kromosom, tentu harus dibuktikan dengan proses pemeriksaan medis. Ada surat keterangan dari pihak medis, entah rumah sakit, dokter spesialis, atau asesmen secara psikologi. Ternyata dalam persidangannya, pemohon yang didampingi kuasa hukum tidak mengajukan alat-alat bukti,” beber Agung.
Ia menambahkan, pemohon tidak menyertakan hasil pemeriksaan psikologi kejiwaan maupun bukti pemeriksaan genetika atau kromosom.
“Pada saat pembuktian tidak diajukan, hanya berdasarkan keterangan saksi bahwa pemohon telah benar melakukan operasi di Thailand. Katanya hanya sebatas itu, tapi tidak bisa juga ditunjukkan adanya rekomendasi dari rumah sakit,” ungkapnya.
Karena dalil-dalil permohonan tidak didukung alat bukti yang sah, hakim akhirnya menolak perkara tersebut.
“Hakim memandang permohonan ini tidak dapat dikabulkan. Ini menjadi penting, karena bukan hanya bersandar pada hukum normatif, tapi juga norma-norma adat, norma agama terutama,” pungkas Agung.
Syarat Ganti Jenis Kelamin di Indonesia
Mengacu pada laman resmi halojpn.kejaksaan.go.id, persyaratan permohonan pergantian status jenis kelamin ditentukan masing-masing pengadilan.
Selain penetapan dari pengadilan, pelapor wajib melengkapi sejumlah dokumen, antara lain:
- KTP-el dan Kartu Keluarga (KK)
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil
Perubahan status jenis kelamin dicatat dalam dokumen resmi melalui catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran.
Sebagai contoh, pada Putusan PN Cibadak Nomor 85/Pdt.P/2019/PN Cbd, seorang pemohon perempuan mengajukan pergantian identitas menjadi laki-laki.
Dalam perkara tersebut, pemohon mengajukan bukti kuat berupa:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi kutipan akta nikah orang tua
- Fotokopi KK
- Fotokopi Kutipan Akta Pencatatan Sipil
- Fotokopi kesimpulan diagnosis dokter
- Fotokopi hasil laboratorium klinik
- Fotokopi hasil analisis kromosom dari laboratorium
Berdasarkan hasil tes kromosom, laboratorium menyimpulkan bahwa pemohon mengalami disorder of sexual development dengan genotif 46 XY (laki-laki). Hakim pun menetapkan pemberian izin untuk mengganti nama dan jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-laki.
Amar putusan itu juga memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi untuk mencatat perubahan tersebut.
Tentang Tes Kromosom
Tes kromosom menjadi salah satu bukti penting dalam permohonan ganti kelamin.
Kromosom sendiri merupakan struktur di dalam inti sel yang membawa DNA dan informasi genetik yang diwariskan dari orang tua, termasuk ciri fisik, sifat, serta potensi penyakit genetik.
Dikutip dari testing.com, tes kromosom (chromosome analysis atau kariotipe) adalah pemeriksaan laboratorium untuk mengevaluasi jumlah dan struktur kromosom seseorang, guna mendeteksi kelainan atau perubahan kromosom.
Secara normal, setiap sel manusia memiliki 46 kromosom dalam 23 pasang, terdiri dari 22 pasang autosom dan 1 pasang kromosom seks (XX untuk perempuan, XY untuk laki-laki).
Sementara itu kasus permohonan ganti jenis kelamin di PN Madiun ini menjadi yang pertama di kabupaten tersebut. Namun, karena tidak disertai bukti medis maupun psikologis yang kuat, hakim akhirnya menolak permohonan tersebut.
Ke depan, bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan serupa, bukti medis seperti tes kromosom, hasil laboratorium, serta asesmen psikologis sangat penting agar permohonan dapat dipertimbangkan oleh pengadilan.
Jual Laut Seharga Rp 33 Miliar, Kades Ini Nikmati Uang Haram: Kini Dipenjara |
![]() |
---|
Pengakuan Istri yang Layani Tamu Open BO di Kamar Saat Suami Jaga Anak: Awalnya Iseng |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi Aiptu IWS, Bikin Warga Marah Hingga Tangan Diikat Tali, Diduga Menjambret |
![]() |
---|
Guru di Maluku Berbuat Bejat Pada Siswi SMP di Ruang Kelas, Korban Pasrah Karena Diancam |
![]() |
---|
Brigadir Ismoyo Jadi Tersangka tapi Belum Dipenjara, Istri Pilu Temukan Foto Vulgar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.