Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

LPSK Sebut Korban Keracunan MBG Bisa Dapat Ganti Rugi: Ini Ketentuannya

Gejala umum yang dialami korban meliputi mual, muntah, pusing, ruam, dan dalam beberapa kasus kejang-kejang.

IST
MENU MBG - Tangkapan layar sebuah MBG di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon diduga bau dan basi. Sumbernya berasal dari buah semangka. Beredar video Murid di Cirebon wajahnya pucat, tutup hidung dan mual usai cium semangka dari menu MBG. 

Restitusi adalah pengembalian hak atau harta kepada pihak yang dirugikan, biasanya dalam kasus pidana atau pelanggaran hukum.

Contoh: Jika seseorang mencuri barang, maka restitusi berarti mengembalikan barang tersebut atau mengganti nilainya kepada korban.

Ganti rugi adalah pembayaran atau kompensasi atas kerugian yang dialami, baik secara materiil maupun immateriil.

Contoh: Dalam kasus kecelakaan lalu lintas, pelaku bisa diwajibkan membayar ganti rugi atas kerusakan kendaraan dan biaya pengobatan korban.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan korban keracunan MBG dapat mengajukan perlindungan restitusi bila kasus dinyatakan aparat penegak hukum memenuhi unsur tindak pidana.

Pasalnya secara prosedur perlindungan diberikan LPSK, termasuk fasilitasi penghitungan ganti rugi hanya dapat diberikan kepada korban dan saksi dari suatu tindak pidana.

"Kalau ada tindak pidananya, dibawa ke ranah pidana maka mereka bisa mengajukan restitusi," kata Susilaningtias di Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (5/10/2025).

Unsur tindak pidana ini setidaknya ditunjukkan dengan adanya penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap kasus keracunan MBG di sejumlah wilayah.

Bila dinyatakan terdapat tindak pidana LPSK dapat melakukan penghitungan restitusi atas kerugian dialami korban, untuk selanjutnya dibebankan kepada pelaku lewat proses sidang pidana.

Selain restitusi, LPSK menyatakan korban keracunan MBG juga dapat mengajukan permohonan perlindungan untuk mendapatkan bantuan perawatan medis dan pendampingan psikologi.

"Kedua juga mungkin (mengajukan) bantuan biaya pengobatan dan psikologis (pemulihan trauma) karena itu adalah hak-hak korban (tindak pidana). Asalkan ada tindak pidana," ujarnya.

Sehingga LPSK menyatakan terbuka bila ada orangtua dari anak korban keracunan MBG yang menempuh jalur hukum, lalu mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

Susilaningtias menuturkan bila terdapat korban keracunan MBG yang mengajukan perlindungan, maka LPSK akan melakukan penelaahan untuk memastikan bentuk perlindungan.

"Kalau belum dibawa ke ranah pidana tidak bisa. LPSK terbuka, nanti kita telaah lebih lanjut. Tapi syarat utama memang ada tindak pidana, dan kedua benar-benar korban," tuturnya.

LBH Buka Posko Pengaduan Korban Keracunan MBG

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved