Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Info Bumi Lancang Kuning

1.862 Desa dan Kelurahan di Riau Kini Miliki Pos Bantuan Hukum

Seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Riau kini resmi memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono
POSBAKUM - Gubernur Riau Abdul Wahid menyebutkan seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Riau kini resmi memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbakum). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Riau kini resmi memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Pos Bantuan Hukum (Posbakum) adalah layanan hukum yang disediakan oleh pengadilan untuk memberikan bantuan cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi.

Layanan ini mencakup pemberian informasi, konsultasi, nasihat hukum, serta bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan dalam proses peradilan.

Tujuan utamanya adalah menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan akses keadilan. 

Saat ini total ada 1.862 desa dan kelurahan di Riau yang sudah mendirikan Posbakum.

Hal itu disampaikan Gubernur Riau Abdul Wahid saat mendampingi Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas dalam peresmian Posbakum di Balai Serindit, Gedung Daerah Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Selasa (21/10/2025).

Ini sebagai bentuk komitmen menghadirkan keadilan hukum hingga ke tingkat paling bawah.

Gubernur Wahid menegaskan, keberadaan Posbakum sangat penting agar masyarakat desa dapat memahami dan mengakses bantuan hukum dengan lebih mudah.

“Pos bantuan hukum ini sangat penting. Dengan adanya Posbakum, masyarakat bisa lebih mengerti tentang persoalan hukum yang mereka hadapi,” ujar Gubri.

Dalam kesempatan itu, Gubri juga menyinggung fenomena sosial yang tengah terjadi di masyarakat. Ia menyebut, angka perceraian di Riau belakangan cukup tinggi, dan sebagian besar justru berasal dari kalangan perempuan yang baru saja lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 “Saya baca datanya, banyak kasus perceraian, dan rata-rata justru perempuan yang menggugat. Setelah saya pelajari, rupanya banyak di antara mereka adalah yang baru lulus P3K,” ungkapnya.

Program Bantuan Hukum Gratis Sejak 2019

Lebih lanjut, Wahid menjelaskan bahwa sebelum Posbakum diresmikan, Pemprov Riau sejak 2019 sudah lebih dulu menjalankan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.

“Program bantuan hukum gratis sudah kami mulai sejak 2019, dan sampai hari ini tetap kami lanjutkan. Insyaallah, kami berkomitmen menghadirkan keadilan bagi seluruh masyarakat,” katanya.

Ke depan, Pemprov Riau juga akan mengalokasikan bantuan keuangan (Bankeu) untuk mendukung operasional Posbakum di tingkat desa dan kelurahan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved