Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Lupakan Ganti Rugi Rp 125 T, Subhan Palal Kini Tuntut Gibran Minta Maaf dan Mundur dari Wapres

Subhan menjelaskan bahwa dirinya hanya meminta dua syarat bagi Gibran dan KPU RI agar perkara ini dapat diselesaikan secara damai.

Kompas.com/Tribunnews.com
MENGGUGAT - Seorang warga bernama Subhan Palal (kiri) menggugat Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka (kanan) sebesar Rp 125 triliun. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Subhan Palal penggugat dalam perkara perdata yang menyeret nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, akhirnya mengubah haluan.

Dalam sidang mediasi kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (6/10/2025), ia memutuskan untuk mencabut tuntutan ganti rugi fantastis sebesar Rp 125 triliun.

Alih-alih mengejar kompensasi materi, Subhan kini mengalihkan fokus pada tuntutan moral.

Di hadapan tim kuasa hukum Gibran dan perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, ia menyerahkan proposal perdamaian yang menekankan pentingnya pertanggungjawaban etis atas dugaan pelanggaran syarat pendidikan dalam pencalonan wakil presiden.

“Saya enggak minta pokok perkara (uang ganti rugi Rp 125 triliun). Tadi, mediator minta (penjelasan) bagaimana tentang tuntutan ganti rugi. Enggak usah, saya enggak butuh duit,” ujar Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Subhan menjelaskan bahwa dirinya hanya meminta dua syarat bagi Gibran dan KPU RI agar perkara ini dapat diselesaikan secara damai.

“Pertama, Para Tergugat minta maaf kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia, baik Tergugat 1 atau Tergugat 2. Terus, Tergugat 1 dan Tergugat 2 selanjutnya harus mundur,” kata Subhan.

Baca juga: Siasati Kamar Sering Penuh, Rumah Sakit Upayakan Solusi dengan Observasi dan Upgrade Kelas

Baca juga: Pria di Sulsel Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Terbongkar Kisah Cinta Rusli, Warni, dan Kasma

Menurutnya, permintaan maaf dan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral atas dugaan pelanggaran dalam proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.

Ia menilai, permintaan maaf jauh lebih berarti daripada uang ganti rugi.

“Warga negara Indonesia tidak butuh uang, butuh kesejahteraan dan butuh pemimpin yang tidak cacat hukum,” lanjutnya.

Tidak Lagi Fokus pada Tuntutan Uang

Meski tidak lagi menuntut pembayaran Rp 125 triliun, Subhan menegaskan bahwa perubahan petitum atau isi tuntutan secara resmi masih akan ditentukan dalam mediasi atau persidangan berikutnya.

Proses mediasi selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin (13/10/2025), dengan agenda tanggapan dari pihak tergugat terhadap proposal perdamaian.

Dalam gugatan awalnya, Subhan menilai Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dianggap tidak terpenuhi.

Ia juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai wakil presiden tidak sah.

“Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta, dan disetorkan ke kas negara,” demikian bunyi petitum awal gugatan tersebut.

Latar Belakang Gugatan terhadap Gibran

Subhan mempersoalkan riwayat pendidikan SMA Gibran, yang menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan syarat pendaftaran calon wakil presiden.

Berdasarkan data KPU RI, Gibran diketahui pernah bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), kemudian melanjutkan pendidikan di UTS Insearch Sydney (2004–2007), yang keduanya merupakan setara SMA.

Meski demikian, Subhan menegaskan bahwa yang ia persoalkan bukan soal kelulusan, melainkan tempat Gibran mengenyam pendidikan.

Ia berpendapat, hal tersebut perlu diuji demi kejelasan legalitas pendidikan pejabat publik.

Tahapan Mediasi Masih Berlanjut

Proses mediasi antara kedua pihak akan dilanjutkan pada 13 Oktober 2025 dengan agenda tanggapan dari kuasa hukum Gibran dan KPU RI.

Jika kedua syarat yang diajukan penggugat, permintaan maaf dan pengunduran diri, tidak dipenuhi, Subhan menyatakan siap menempuh upaya hukum lanjutan.

Dalam proposal perdamaian yang dibacakannya, Subhan menulis:

“Para Tergugat harus meminta maaf kepada seluruh warga negara Indonesia. Para Tergugat harus menyatakan mundur dari jabatannya masing-masing saat ini,”.

Jika kedua syarat tersebut dilaksanakan, Subhan berjanji akan mencabut gugatan.

Namun jika tidak, ia siap mengambil langkah hukum berikutnya.

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved