Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Arti Sentilan Pedas Roy Suryo ke 500 Pendukung Jokowi yang Akan Demo Pakai Bra dan Celana Dalam

Roy Suryo merespon rencana aksi sejumlah pendukung Jokowi yang mengancam akan demo hanya memakai bra (BH) dan celana dalam

Editor: Muhammad Ridho
Tangkapan layar Kompas TV dan Istimewa
ROY SURYO PAMER BAJU - Aksi buka kancing kemeja Roy Suryo pamer kaos Asusila tanggapi rencana demo pendukung Jokowi yang hanya pakai bra dan celana dalam. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Roy Suryo merespon rencana aksi sejumlah pendukung Jokowi yang mengancam akan demo hanya memakai bra (BH) dan celana dalam di Mabes Polri

Tampil penuh ekspresi di dalam tayangan Kompas TV, Senin (6/10/2025), Roy Suryo tiba-tiba membuka kancing kemejanya, memperlihatkan kaus hitam bertuliskan “Asusila” yang bergambar seekor anjing tengah duduk bersila.

“Jadi kita tolak keras! Ayo rakyat Indonesia jangan biarkan mereka melakukan tindakan pornoaksi dan asusila,” tegas Roy dengan nada penuh kecaman.

Sebelumnya, publik digemparkan oleh pernyataan seorang pendukung Jokowi yang mengancam akan mengerahkan 500 perempuan turun ke jalan.

Tak tanggung-tanggung, aksi itu rencananya dilakukan dengan hanya memakai BH dan celana dalam.

Pernyataan itu disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang kemudian viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @kata_hati165.

“Kalau bisa Mabes Polri cepat menyelesaikan ini.

Kalau tidak, saya bersama organisasi perempuan, kami lima ratus perempuan, akan turun memakai BH dan celana dalam ke Mabes Polri

Kami marah karena Pak Jokowi tiap hari di-bully,” ujar perempuan tersebut dengan nada emosional.             

Ucapan itu sontak menuai reaksi keras dan gelombang protes di dunia maya.

Roy Suryo pun tak tinggal diam.

Ia menilai ancaman tersebut bukan hanya tidak pantas, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

“Apa yang mereka ancamkan, mereka mendesak-mendesak Polda Metro Jaya, itu melanggar hukum,” tegas Roy dalam wawancara dengan Kompas TV.

Roy menilai ancaman aksi hanya memakai pakaian dalam itu bisa dikategorikan sebagai pornoaksi.

Menurutnya, tindakan semacam itu jelas melanggar Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, tepatnya Pasal 4 ayat 2.

“Saya kebetulan adalah narasumber juga di undang-undang itu ya, ketika sebelum menjadi anggota DPR.

Itu adalah tindakan yang melakukan pornoaksi. Pornoaksi adalah bagian dari pornografi, dan kalau diterus-teruskan bisa menjadi tindakan asusila nantinya,” jelas Roy panjang lebar.

Aksi protes yang awalnya diniatkan sebagai bentuk dukungan terhadap Presiden Jokowi, kini justru menuai kecaman luas.

Masyarakat menilai, bentuk protes tersebut tidak elok, tidak bermoral, dan menyalahi nilai-nilai kesopanan.

Sementara itu, Roy Suryo menegaskan, dirinya tidak akan tinggal diam jika aksi seperti itu benar-benar dilakukan.

“Jangan sampai bangsa ini kehilangan rasa malu,” pungkasnya penuh nada peringatan.

Minta Kasus Ijazah Dibuka Lagi

Roy Suryo bersama tim hukum mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta pada Senin, 6 Oktober 2025, untuk meminta agar penyelidikan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dibuka kembali.

Mereka menyerahkan surat resmi kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, disertai salinan legalisir ijazah Jokowi yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kasus yang ada di Bareskrim ini harus dibuka kembali. Surat itu tadi yang dibuka,” ujar Roy Suryo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Tim hukum Roy Suryo, yang dipimpin Ahmad Khozinudin, menilai laporan ini menyangkut Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Ia mempertanyakan kewenangan penyelidik dalam menghentikan perkara melalui keputusan resmi.

“Penyelidikan tidak punya kewenangan untuk dihentikan dalam bentuk surat keputusan seperti SP3,” kata Khozinudin.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi sejak 22 Mei 2025.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim saat itu, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.

Djuhandhani dalam konferensi pers saat itu menyampaikan bahwa antara bukti dan dokumen pembanding dinilai identik atau berasal dari satu produk yang sama.

Hasil uji laboratorium forensik menunjukkan ijazah Jokowi asli, setelah dibandingkan dengan ijazah rekan seangkatan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh pihak UGM dan KPU, termasuk salinan ijazah yang telah dilegalisasi.

Meski demikian, Roy Suryo kini tetap bersikukuh bahwa dokumen tersebut 99,99 persen palsu.

“Cetakannya berbeda dengan ijazah yang lain-lain. Harusnya cetakannya sama,” kata Roy.

Di sisi lain, kasus serupa masih berjalan di Polda Metro Jaya.

Perkara ini bermula dari laporan polisi yang diajukan langsung oleh Presiden Jokowi pada 30 April 2025 ke Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi bohong terkait tudingan ijazah palsu.

Perkara yang dilaporkan mencakup pelanggaran terhadap Pasal 310 dan 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu Pasal 27A, 32, 35, dan 51 ayat (1).

Hingga awal Oktober 2025, penyidikan telah berlangsung lebih dari lima bulan, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.

Pemeriksaan saksi terus dilakukan, termasuk terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa).

Polisi juga telah menyita dokumen ijazah SD, SMP, SMA, dan S1 milik Jokowi untuk keperluan analisis forensik laboratorium.

“Penyidikan masih berproses. Pemeriksaan dan pendalaman terus dilakukan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 3 Okktober 2025.

Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tercantum 12 nama terlapor, yaitu Roy Suryo, dr. Tifa, Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

( Tribunpekanbaru.com / Tribuntrend )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved