Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Pendukung Militan Jokowi Desak Roy Suryo Ditangkap: Termul Meradang, Ancam Aksi Setengah Telanjang

Ketua Termul, Firdaus Oiwobo, angkat suara terkait lambannya pihak kepolisian dalam menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka. 

KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
Presiden ke-7 Jokowi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Gelombang protes mulai terasa dari barisan pendukung Presiden Jokowi.

Mereka menyuarakan kekecewaan dan kemarahan terkait belum adanya penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan.

Tak tanggung-tanggung, ancaman aksi turun ke jalan pun dilontarkan.

Namun bukan aksi biasa mereka merencanakan demonstrasi dengan gaya tak lazim.

Dari unjuk rasa hanya mengenakan bra dan celana dalam di depan Mabes Polri, hingga aksi bermalam dengan mendirikan tenda di halaman Polda Metro Jaya.

Ketua Organisasi Ternak Mulyono (Termul), Firdaus Oiwobo, angkat suara terkait lambannya pihak kepolisian dalam menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka. 

Organisasi Ternak Mulyono (Termul) merupakan ormas yang didirikan oleh seorang pengacara bernama Firdaus Oiwobo pada 23 Agustus 2025 sebagai bentuk dukungan terhadap Jokowi, Gibran dan Prabowo dari serangan dan provokasi politik.

Ia mendesak agar Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifa segera ditetapkan sebagai tersangka. 

Penegakan hukum dalam kasus tersebut, katanya, tidak boleh berlarut-larut. 

Baca juga: Kronologis Kericuhan Penertiban PETI di Kuansing, Massa Brutal Lempari Petugas Dengan Batu

Baca juga: Fakta-fakta Wanita Asal Pekanbaru Ditemukan Tewas di Danau Maninjau Usai Temui Pacar di Bukittinggi

"Cepat tetapkan tersangka Roy Suryo Cs jangan lama-lama dan tangkap dia. Karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Firdaus Oiwobo seperti dikutip dari YouTube Rasis Infotainment pada 4 Oktober 2025. 

Wanti-wanti Kapolda Metro Jangan Sampai Kasus di SP3, Ancam Nginap di Polda Metro

Firdaus Oiwobo menolak keras jika ada wacana penghentian penyidikan atau SP3 dalam kasus tersebut sehingga Roy Suryo Cs bebas dari jeratan hukum. 

Ia bahkan mengancam akan menggelar aksi demonstrasi di depan Polda Metro Jaya jika hal itu sampai terjadi. 

"Kalau ada wacana SP3 enggak bisa. Ngamuk gua kalau SP3 gua kagak pulang gua di Polda Metro Jaya tidur nginep biarin berbulan-bulan. Kalau sampai SP3 Pak Kapolda Pak Asep (Irjen Asep Edi Suheri), saya bawa baju sama tenda. Gua demo dia kalau SP3," katanya. 

Baca juga: PSI DIY Bicara soal Serangan Masif Kehormatan Jokowi-Gibran hingga Minta Roy Suryo Cs Ditangkap

Firdaus Oiwobo meyakini bahwa pihak kepolisian sudah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan kubu Roy Suryo Cs sebagai tersangka. 

Bahkan, nama Roy Suryo dan Rismon berpotensi besar menjadi tersangka.

"Saat ini sudah ada tersangkanya gua yakin banget tapi gua enggak menuduh ya, Rismon, Roy Panci, itu bakal jadi tersangka enggak lama lagi lah. Seminggu dua minggu lagi akan jadi tersangka," pungkasnya. 

500 Pendukung Jokowi Bakal Demo Pakai Bra dan Celana Dalam di Mabes Polri

Tak hanya Firdaus, seorang pendukung Jokowi belakangan ini melontarkan pernyataan yang mengejutkan jika kepolisian tidak segera menindak Roy Suryo Cs yang selama ini melakukan perundungan terhadap Jokowi

Ia mengancam akan mengerahkan 500 perempuan untuk turun ke Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) dengan hanya mengenakan BH dan celana dalam. 

Aksi tersebut disebut sebagai bentuk protes karena pihaknya merasa kecewa Jokowi terus menerus dirundung di media sosial tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. 

"Jadi, kalau bisa Mabes Polri cepat menyelesaikan ini, kalau tidak saya organisasi perempuan, kita lima ratus perempuan berencana akan turun memakai BH dan celana dalam untuk Mabes Polri. Kita marah karena Pak Jokowi tiap hari di-bully," ujar perempuan itu dalam sebuah konferensi pers dikutip dari Instagram @kata_hati165. 

Ucapan kontroversial itu pun menjadi viral di media sosial. 

Aksi Roy Suryo Buka Kancing, Pamer Baju Asusila Gambar Wajah Anjing Tanggapi Demo Pendukung Jokowi

Lagi-lagi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Roy Suryo menanggapi rencana aksi sejumlah pendukung Joko Widodo (Jokowi) yang mengancam akan melakukan demonstrasi hanya memakai pakaian dalam seperti bra (BH) dan celana dalam di Mabes Polri. 

Dikutip dari Kompas TV yang tayang pada Senin (6/10/2025), Roy Suryo lalu membuka kancing kemejanya dan memperlihatkan kaos hitam yang dikenakannya. 

Kaos itu bertuliskan kata "Asusila" dengan wajah anjing yang sedang duduk bersila. 

"Jadi kita tolak keras, ayo rakyat Indonesia jangan biarkan mereka melakukan tindakan pornoaksi dan asusila," pungkasnya. 

Sebelumnya, sebuah pernyataan mengejutkan datang dari seorang pendukung Jokowi

Ia mengancam akan mengerahkan 500 perempuan untuk turun ke Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) dengan hanya mengenakan BH dan celana dalam. 

Aksi tersebut disebut sebagai bentuk protes karena pihaknya merasa kecewa Jokowi terus menerus dirundung di media sosial tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. 

"Jadi, kalau bisa Mabes Polri cepat menyelesaikan ini, kalau tidak saya organisasi perempuan, kita lima ratus perempuan berencana akan turun memakai BH dan celana dalam untuk Mabes Polri. Kita marah karena Pak Jokowi tiap hari di-bully," ujar perempuan itu dalam sebuah konferensi pers dikutip dari Instagram @kata_hati165. 

Ucapan kontroversial itu pun menjadi viral di media sosial. 

Roy Suryo pun kembali berkomentar, menurutnya  tindakan mengancam dan mendesak pihak kepolisian untuk menindak dirinya, dokter Tifa dan Rismon jelas melanggar hukum. 

"Apa yang mereka ancamkan mereka mendesak-mendesak Polda Metro Jaya, itu melanggar hukum," kata Roy seperti dikutip dari Kompas TV yang tayang pada Senin (6/10/2025). 

Lebih lanjut, Roy mengatakan ancaman aksi dengan hanya memakai pakaian dalam juga masuk ke dalam bentuk pornoaksi. 

Aksi itu masuk dalam kategori pelanggaran Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, khususnya Pasal 4 ayat 2. 

"Saya kebetulan adalah narasumber juga di undang-undang itu ya ketika sebelum menjadi anggota DPR. Itu adalah tindakan yang melakukan pornoaksi. Pornoaksi adalah bagian dari pornografi dan itu kalau diterus-teruskan itu bisa menjadi tindakan asusila nantinya ya," jelasnya. 

Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi sejak 22 Mei 2025.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim saat itu, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.

Djuhandhani dalam konferensi pers saat itu menyampaikan bahwa antara bukti dan dokumen pembanding dinilai identik atau berasal dari satu produk yang sama. 

Hasil uji laboratorium forensik menunjukkan ijazah Jokowi asli, setelah dibandingkan dengan ijazah rekan seangkatan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh pihak UGM dan KPU, termasuk salinan ijazah yang telah dilegalisasi.

Meski demikian, Roy Suryo kini tetap bersikukuh bahwa dokumen tersebut 99,99 persen palsu.

“Cetakannya berbeda dengan ijazah yang lain-lain. Harusnya cetakannya sama,” kata Roy.

Di sisi lain, kasus serupa masih berjalan di Polda Metro Jaya. 

Perkara ini bermula dari laporan polisi yang diajukan langsung oleh Presiden Jokowi pada 30 April 2025 ke Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 
Laporan tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi bohong terkait tudingan ijazah palsu.

Perkara yang dilaporkan mencakup pelanggaran terhadap Pasal 310 dan 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu Pasal 27A, 32, 35, dan 51 ayat (1).

Hingga awal Oktober 2025, penyidikan telah berlangsung lebih dari lima bulan, namun belum ada tersangka yang ditetapkan. 

Pemeriksaan saksi terus dilakukan, termasuk terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa). Polisi juga telah menyita dokumen ijazah SD, SMP, SMA, dan S1 milik Jokowi untuk keperluan analisis forensik laboratorium.

“Penyidikan masih berproses. Pemeriksaan dan pendalaman terus dilakukan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 3 Okktober 2025.

Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tercantum 12 nama terlapor, yaitu Roy Suryo, dr. Tifa, Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved