Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bangunan 3 Lantai Seharga Rp 900 Juta Sudah Berdiri, Warga Klaten Ternyata Ditipu Surat Tanah Palsu

Bangunan tiga lantai senilai Rp 900 juta berdiri megah, rencananya akan dijadikan kafe dan restoran.

Editor: Muhammad Ridho
TribunJogja/Ahmad Syarifudin
KASUS PENIPUAN TANAH - Polda DIY menangkap TPS alias KRT WD (60) pria awal Kraton Yogyakarta yang diduga menipu warga Klaten berkedok surat kekancingan pemanfaatan Sultan Ground palsu. Modusnya dengan mengaku sebagai keturunan HB VII. Bangunan Rp 900 juta telanjur didirikan. 

1. Pemanfaatan tanah harus melalui izin kekancingan yang dikeluarkan oleh Kawedanan Hageng Panitikismo, lembaga resmi Kraton yang menangani urusan pertanahan.

2. Jenis pemanfaatan bisa berupa tempat tinggal, usaha, fasilitas umum, atau sosial, namun harus sesuai dengan peruntukan tata ruang.

3. Surat kekancingan adalah dokumen resmi yang menyatakan hak pakai atas tanah Kasultanan/Kadipaten, namun bukan hak milik.

4. Larangan keras bagi pihak yang menerbitkan surat kekancingan palsu atau tanpa wewenang.

Namun pelaku nekat bertindak seolah punya kuasa. 

Lebih parahnya, ini bukan kali pertama.

"Modusnya jelas, mengeluarkan surat kekancingan palsu tanpa hak. Pelaku residivis," tegas Panungko.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan pemalsuan. Di antaranya:

1. Stempel berlogo mahkota padi dan kapas bertuliskan HB VII

2. Surat keterangan dari Kelurahan Latehan Kraton

3. Surat dari Tepas Darah Dalem Kraton

4. Bendel Undang-Undang “RIJKSBLAD” Kasultanan tahun 1918

5. Fotokopi SHM atas nama Kasultanan seluas 104.600 m⊃2;

6. Sertifikat kekancingan Magersari bertanggal 6 Juni 2023 yang ditandatangani pelaku sendiri

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus serupa. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved