Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bangunan 3 Lantai Seharga Rp 900 Juta Sudah Berdiri, Warga Klaten Ternyata Ditipu Surat Tanah Palsu

Bangunan tiga lantai senilai Rp 900 juta berdiri megah, rencananya akan dijadikan kafe dan restoran.

Editor: Muhammad Ridho
TribunJogja/Ahmad Syarifudin
KASUS PENIPUAN TANAH - Polda DIY menangkap TPS alias KRT WD (60) pria awal Kraton Yogyakarta yang diduga menipu warga Klaten berkedok surat kekancingan pemanfaatan Sultan Ground palsu. Modusnya dengan mengaku sebagai keturunan HB VII. Bangunan Rp 900 juta telanjur didirikan. 

Ia menyebutkan, kasus ini bukan satu-satunya. 

Beberapa pengaduan serupa kini tengah diselidiki.

"Kalau merasa jadi korban, segera lapor ke Polda atau kepolisian terdekat. Kami akan usut tuntas," tegas Ihsan.

Pemanfaatan Tanah Kasultanan oleh masyarakat secara individu atau instansi dituangkan dalam sebuah dokumen resmi yang bernama serat kekancingan atau surat yang dikeluarkan Keraton tentang penggunaan tanah, melansir dari Kompas.com.

Surat kekancingan adalah surat keputusan tentang izin pemanfaatan hak atas tanah dari Kasultanan kepada masyarakat atau institusi yang diberikan dalam jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang serta diperbarui.

Di dalam Pergub DIY Nomor 33 Tahun 2017, terdapat empat jenis serat kekancingan yaitu magersari, ngindung, anganggo, dan anggaduh. 

Magersari adalah hak adat yang diberikan kepada pengguna tanah Kasultanan karena terdapat ikatan historis, hanya kepada WNI pribumi selama dipergunakan.

Kemudian Ngindung adalah hak adat yang diberikan kepada masyarakat atau institusi untuk menggunakan tanah bukan tanah keprabon dengan perjanjian.

Anganggo adalah hak adat yang diberikan kepada masyarakat atau institusi untuk menggunakan tanah bukan Keprabon tanpa memungut hasil dan sifatnya mandiri.

Lalu Anggaduh adalah hak adat yang diberikan untuk mengelola dan memungut atau mengambil hasil dari tanah Kasultanan (bukan keprabon) kepada desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa untuk jangka waktu selama dipergunakan.

Adapun mekanisme pemberiannya diatur dalam Pergub DIY Nomor 33 Tahun 2017 dan Pergub DIY Nomor 49 Tahun 2018 tentang Prosedur Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunjatim )

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved