Terbongkarnya Korupsi Pak Kades di Sumut: Sosok Istri Kedua Pun Terseret
Polisi pun mulai turun ke lapangan melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi.
TRIBUNPEKANBARU.COM - IJH (44) merupakan Kepala Desa Batang Onang Baru di Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.
Ia diduga menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2023 untuk dijadikan modal usaha istri keduanya.
Akibat perbuatannya itu, kini IJH harus mendekam di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan tindakan korupsinya.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, AKP Hardiyanto, menjelaskan kronologi terbongkarnya kasus tersebut. Ia menyebut, pada Mei 2025 pihak kepolisian menerima laporan adanya dugaan penyalahgunaan dana desa di wilayah tersebut.
Polisi kemudian berkordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Daerah Padang Lawas Utara untuk melakukan audit indikasi kerugian negara.
Setelah menerima hasil audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 536.388.897.
IJH selaku Kades tidak menindaklanjuti temuan inspektorat tersebut.
"Kepala Desa tidak menindaklanjuti temuan tersebut dalam waktu 60 hari," ucapnya dikutp dari Tribunmedan.com.
Baca juga: Menyesal Tapi Saya Puas Pengakuan Windi yang Lukai Alat Vital Suami Orang di Semak-semak
Baca juga: Ridwan Kamil Terbukti Bukan Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Revelino Diminta Tes DNA
Karena tak ada tindak lanjut dari IJH, akhirnya kasus pun dilimpahkan kepada polisi.
"kasus dilimpahkan ke Polres Tapsel untuk dilakukan penyidikan lanjutan," ucapnya.
Polisi pun mulai turun ke lapangan melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan dana desa.
Diketahui, IJH diangkat menjadi Kades pada 19 Desember 2019, untuk masa jabatan hingga 2026.
Selama 2023, total pendapatan desa mencapai Rp 994.505.435 ditambah Silpa tahun sebelumnya sebesar Rp 167.337.760, dengan total anggaran Rp 1.161.843.195.
Dana tersebut bersumber dari dana desa sebesar Rp 836.916.000, alokasi dana desa Rp 147.184.535, bagi hasil pajak dan retribusi Rp 10.204.900, serta bunga Bank Rp 200.000.
Akan tetapi, lanjut AKP Hardiyanto, berdasarkan hasil audit dan rekening koran Bank Sumut atas nama Pemerintah Desa Batang Onang Baru, ditemukan adanya penarikan dana sebesar Rp 991.922.614 tanpa pertanggungjawaban yang jelas, serta Silpa Rp167.337.760 yang seharusnya disetorkan kembali, namun tidak disetor.
Dari hasil audit Inspektorat Padang Lawas Utara Nomor: 700/390/IT/IP.IV/2025 tanggal 19 Agustus 2025, disimpulkan dari total dana yang dikelola, hanya Rp 622.871.477 yang terealisasi untuk kegiatan desa.
Sisanya, sebesar Rp 536.388.897 diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Digunakan Untuk Modal Usaha Istri Kedua
Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap IJH bersama istri keduanya, E, sempat membuka usaha kantin di depan Polrestabes Medan pada awal 2023.
Untuk modal, tersangka meminjam emas milik ibu mertuanya yang kemudian dijual untuk membiayai usahanya.
Namun, usaha kantin itu bangkrut, sehingga tersangka menggunakan dana desa tahap I dan II anggaran 2023 mengganti perhiasan yang sudah dijual.
IJH ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (15/10/2025).
Kemudian keesokan harinya IJH ditahan di Rutan Polres Tapsel selama 20 hari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda hingga satu miliar Rupiah.
Selain itu polisi pun akan menuntut uang pengganti sesuai Pasal 18 dan bila tidak dibayar, harta benda tersangka akan disita untuk dilelang.
"Ini menjadi komitmen kami untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan," ujar AKP Hardiyanto.
| KRONOLOGI DJ Parlin Tabrak Pengendara Becak hingga Tewas di Medan |
|
|---|
| Soal Proyek Whoosh, Pengamat Nilai Sulit Langsung Meminta Tanggung Jawab Jokowi |
|
|---|
| Sebentar Lagi Diumumkan, KPK Bocorkan Ciri-Ciri Calon Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji |
|
|---|
| 'Gibran Jadi Beban Politis Presiden Prabowo' Direktur IPO Sebut Sang Wapres Tak Dianggap |
|
|---|
| Arti Kata Cabin Fever dan Arti Kata Patient Zero atau Artinya serta Sinopsis Film Cabin Fever |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.