Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ingat Oknum Polisi yang Peras 12 Kepsek di Nias? Segini Vonis Brigadir Bayu Perangin-angin

Ketua Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang menyatakan keyakinannya bahwa tindakan Bayu memenuhi unsur pelanggaran.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG KORUPSI - Bekas anggota Polda Sumut, Brigadir Polisi Bayu Sahbenanta Perangin-angin (29) saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/10/2025). 

TRIBUNPEKABARU.COM - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-angin.

Mantan anggota Polda Sumut itu terbukti melakukan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah di wilayah Nias dengan total nilai mencapai lebih dari Rp4,7 miliar.

Dalam sidang pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang menyatakan keyakinannya bahwa tindakan Bayu memenuhi unsur pelanggaran.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum aparat yang seharusnya menegakkan hukum, namun justru memanfaatkan jabatannya untuk menekan para kepala sekolah demi keuntungan pribadi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bayu Sahbenanta Peranginangin oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun), denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan," ucapnya, dalam sidang di ruang Cakra 9, Senin (27/10/2025). 

Baca juga: Jokowi Minta Masyarakat Bersyukur dengan Kereta Cepat Whoosh, Dampak Positif Sudah Terlihat

Baca juga: Motif Pegawai BUMN Bunuh Karyawan Bank di Banyuwangi, Khawatir Rahasia Keuangan Terbongkar

Menurut hakim, hal yang memberatkan diantaranya, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, bahwa terdakwa adalah penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh. 

"Perbuatan terdakwa menghambat sarana dan prasarana dalam dunia pendidikan," sebut Girsang. 

Sementara hal yang meringankan, lanjut hakim, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama persidangan. 

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu pikir-pikir selama 7 hari kepada terdakwa dan penasehat hukumnya, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding. 

"Hal yang sama juga berlaku bagi penuntut umum," pungkas hakim. 

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, yang sebelumnya menuntut Bayu 8 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kasus yang menjerat Bayu terjadi pada Maret hingga November 2024, terdakwa Bayu bersama kelompoknya menggunakan modus pengaduan masyarakat fiktif terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumut. 

Dengan dasar surat resmi, para kepala sekolah dipanggil lalu dipaksa menyerahkan proyek atau fee sebesar 20 persen dari anggaran dana alokasi khusus (DAK).

Terdakwa bersama Kompol Ramli Sembiring, menerima uang Rp437 juta lebih melalui Bayu dan Rp4,3 miliar lebih melalui Topan Siregar dari sejumlah kepala sekolah penerima DAK.

Total dana DAK Fisik 2024 untuk Sumut sendiri mencapai Rp171,13 miliar, dengan porsi terbesar Rp120,95 miliar dialokasikan ke Sekolah Menengah Kejuruan. 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved