Ingat Oknum Polisi yang Peras 12 Kepsek di Nias? Segini Vonis Brigadir Bayu Perangin-angin
Ketua Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang menyatakan keyakinannya bahwa tindakan Bayu memenuhi unsur pelanggaran.
TRIBUNPEKABARU.COM - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-angin.
Mantan anggota Polda Sumut itu terbukti melakukan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah di wilayah Nias dengan total nilai mencapai lebih dari Rp4,7 miliar.
Dalam sidang pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang menyatakan keyakinannya bahwa tindakan Bayu memenuhi unsur pelanggaran.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum aparat yang seharusnya menegakkan hukum, namun justru memanfaatkan jabatannya untuk menekan para kepala sekolah demi keuntungan pribadi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bayu Sahbenanta Peranginangin oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun), denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan," ucapnya, dalam sidang di ruang Cakra 9, Senin (27/10/2025).
Baca juga: Jokowi Minta Masyarakat Bersyukur dengan Kereta Cepat Whoosh, Dampak Positif Sudah Terlihat
Baca juga: Motif Pegawai BUMN Bunuh Karyawan Bank di Banyuwangi, Khawatir Rahasia Keuangan Terbongkar
Menurut hakim, hal yang memberatkan diantaranya, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, bahwa terdakwa adalah penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh.
"Perbuatan terdakwa menghambat sarana dan prasarana dalam dunia pendidikan," sebut Girsang.
Sementara hal yang meringankan, lanjut hakim, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama persidangan.
Atas putusan itu, hakim memberikan waktu pikir-pikir selama 7 hari kepada terdakwa dan penasehat hukumnya, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
"Hal yang sama juga berlaku bagi penuntut umum," pungkas hakim.
Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, yang sebelumnya menuntut Bayu 8 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Kasus yang menjerat Bayu terjadi pada Maret hingga November 2024, terdakwa Bayu bersama kelompoknya menggunakan modus pengaduan masyarakat fiktif terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumut.
Dengan dasar surat resmi, para kepala sekolah dipanggil lalu dipaksa menyerahkan proyek atau fee sebesar 20 persen dari anggaran dana alokasi khusus (DAK).
Terdakwa bersama Kompol Ramli Sembiring, menerima uang Rp437 juta lebih melalui Bayu dan Rp4,3 miliar lebih melalui Topan Siregar dari sejumlah kepala sekolah penerima DAK.
Total dana DAK Fisik 2024 untuk Sumut sendiri mencapai Rp171,13 miliar, dengan porsi terbesar Rp120,95 miliar dialokasikan ke Sekolah Menengah Kejuruan.
| Jokowi Mulai 'Berkicau' Bela Proyek Whoosh: Klaim Solusi Atasi Kemacetan yang Merugikan |
|
|---|
| VIRAL Ojol di Lamongan Keluhkan BBM Sebabkan Motor Mogok Mendadak: Setelah Dibongkar, Ternyata |
|
|---|
| Apa Arti Lugu atau Apa Itu Lugu, Arti Cewek Lugu, Arti Cowok Lugu, Bahasa Gaul dan Hubungan Cinta |
|
|---|
| Apa Arti Inosensi, Arti Cewek Inosensi, Arti Cowok Inosensi, Arti Inosensi Bahasa Gaul dan Hubungan |
|
|---|
| Arti Kata Inosensi atau Inosensi Artinya dan Arti Kata Lugu atau Lugu Artinya, Sinonim dan Antonim |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.